Berita Viral
Nasib Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bengkulu, Biyo Wajib Bayar Rp90 Juta ke Korban
Inilah nasib pelaku utama pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong, Bengkulu yang korbannya saat ini lumpuh. Divonis 2 tahun penjara dan bayar Rp90 juta
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku utama pengeroyokan pelajar berinisial RA (16) di Rejang Lebong, Bengkulu, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Rabu (11/6/2025).
Dalam sidang tersebut, pelaku utama berinisial Bi alias Dio divonis dua tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.
Vonis tersebut, dijatuhkan oleh Eka Kurnia Nengsih, selaku hakim tunggal dalam sidang ini.
Terdakwa Dio dalam perkara ini terbukti jadi pelaku utama yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim Eka, dikutip dari TribunBengkulu.com
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi sebesar lebih dari Rp90 juta.
Restitusi tersebut, dikabulkan untuk membantu biaya pengobatan korban.
"Memerintahkan anak segera ditahan, 2 tahun di LPKA Bengkulu," papar hakim Eka.
Saat mendengar vonis yang dibacakan, Dio hanya tertunduk lesu dan terdiam hingga sidang berakhir.
Pihak pengacara terdakwa juga belum memutuskan akan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah vonis dibacakan.
Diketahui, aksi pengeroyokan terhadap pelajar berinisial RA (16) ini terjadi pada September 2024 lalu dan viral di media sosial.
Baca juga: Detik-detik Penganiayaan Pelajar hingga Lumpuh di Bengkulu, Korban Dikeroyok dan Ditusuk 4 Pemuda
Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah salah satu pelaku yang dituntut penjara dua tahun enam bulan hanya divonis membersihkan masjid.
Mengutip TribunBengkulu.com, aksi pengeroyokan ini terjadi saat korban dan teman-temannya tengah berkumpul.
Saat perjalanan pulang, korban diberhentikan oleh seorang laki-laki dan RA langsung dipukuli.
Teman korban juga tak luput dari pemukulan yang dilakukan oleh pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.