Selasa, 30 September 2025

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota Polres Bone Bolango Gorontalo Terancam PTDH

Anggota Polres Bone Bolango Gorontalo berinisial AM terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), diduga terlibat kasus kekerasan seksual,.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Anggota Polres Bone Bolango Gorontalo berinisial AM terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), diduga terlibat kasus kekerasan seksual,. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polres Bone Bolango Gorontalo berinisial AM terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro  memastikan bahwa anggota polisi tersebut telah ditarik ke Polda Gorontalo.

Bahkan, kini ia menjalani penempatan khusus (patsus) sambil menunggu hasil pemeriksaan dan sidang disipliner.

"Untuk kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Gorontalo. Yang bersangkutan juga sudah dilakukan patsus di Polda Gorontalo sambil menunggu hasil pemeriksaan dan sidang nantinya,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro saat ditemui TribunGorontalo.com, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebut, status terduga pelaku sepenuhnya berada di bawah pengawasan Propam Polda Gorontalo.

"Intinya tidak lagi di Polres Bone Bolango. Sekarang posisinya sudah di Polda Gorontalo,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi pidana, Kombes Pol Desmont Harjendro menyatakan, hal itu masih menunggu laporan resmi yang terdaftar di kepolisian.

Mengingat status korban dan pelaku sudah dewasa sehingga potensi tindak pidana tetap ada.

"Tindak pidana tetap ada, karena status korban dan pelaku sudah dewasa. Namun, kami akan cek lebih lanjut apakah ada laporan yang masuk di Polres ataupun di Polda,” jelasnya.

Polda Gorontalo saat ini berfokus pada pemeriksaan internal. Beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor dan pelapor.

Baca juga: Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku

"Yang jelas, untuk internal sudah berproses. Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Desmon.

Polda Gorontalo juga memastikan bahwa kasus ini menjadi atensi pimpinan dan akan ditangani secara profesional dan transparan.

"Nanti kita akan informasikan kembali perkembangan sidang dan putusannya seperti apa,” jelasnya.

Kronologi 

Diberitakan sebelumnya, anggota kepolisian berinisial AM yang bertugas di Polres Bone Bolango terjerat masalah hukum.

Ia dilaporkan oleh keluarga seorang mahasiswi atas dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan janji palsu pernikahan.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa korban, mahasiswi yang sebelumnya berkuliah di Makassar, diduga dipaksa pulang ke Gorontalo pada 9 Mei 2025 oleh AM tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Paman korban sekaligus kuasa hukum keluarga, Haris Panto, mengungkapkan bahwa pihak keluarga baru mengetahui keberadaan korban setelah tanggal 25 Mei 2025.

Lebih mengejutkan lagi, korban ternyata sudah tinggal serumah dengan AM selama kurang lebih dua minggu.

"Kami baru tahu setelah tanggal 25 Mei, ternyata korban sudah tinggal serumah dengan AM. Bahkan, orang tua AM juga tahu,” kata Haris kepada TribunGorontalo.com, Jumat (30/5/2025).

Haris menyebut, korban diduga kuat diiming-imingi pernikahan oleh AM, padahal ia diketahui sudah berkeluarga.

Awalnya, pihak keluarga masih membuka ruang untuk musyawarah terkait kasus ini.

Akan tetapi, setelah dua hari berlalu tanpa adanya kepastian dan korban justru disalahkan, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Keluarga awalnya masih memberi ruang musyawarah, tapi dua hari yang diberikan tidak ada kepastian. Malah korban disalahkan seolah-olah dia yang bersalah,” jelas Haris.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa AM kerap melakukan pengancaman terhadap korban.

Jika korban tidak menuruti kemauannya, AM mengancam akan menyebarkan hubungan mereka ke publik.

“Selain ancaman, ada pemerasan. Korban sering diminta menuruti permintaan AM, kalau menolak diancam akan diumbar ke publik,” tegasnya.

Adapun kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Bone Bolango pada Rabu, 28 Mei 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Briptu AM Anggota Polres Bone Bolango Gorontalo Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved