Berita Viral
Bukan di Sragen, Video Anjing Dikuliti Hidup-hidup Diduga Terjadi di Tangerang Tahun Lalu
Video anjing yang dikuliti hidup-hidup diduga terjadi di Tangerang pada tahun lalu. Bahkan sempat ada yang melaporkan video tersebut.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ada fakta baru terkait video viral yang memperlihatkan seekor anjing dikuliti hidup-hidup di media sosial.
Sempat disebut terjadi di Sragen, Jawa Tengah, ternyata video sadis tersebut diduga terjadi di Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan pada Kamis (12/6/2025).
Dikutip dari Tribun Solo, fakta tersebut berhasil terungkap setelah dilakukannya penelusuran jejak digital.
Ardi mengatakan pihaknya mengetahui bahwa video serupa pernah diunggah oleh akun media sosial yang pemiliknya berdomisili di Tangerang.
Dia menuturkan video serupa sempat diunggah di akun Facebook dengan nama Poetra Sabrawi pada 13 April 2024 lalu.
Adapun keterangan dari profil akun Facebook tersebut memperlihatkan bahwa pemilik berdomisili di Tangerang.
Ardi mengungkapkan keterangan serupa juga ditemukan di akun Instagram yang ditautkan di akun Facebook tersebut.
"Kami akan telusuri terus, makanya dapat di Tangerang Kota kita menelusuri jejak-jejak digital ini, dari komentar-komentar orang, dari postingan-postingan kita cek, bahwa salah satunya menyampaikan pernah ramai di Tangerang Kota," katanya.
Baca juga: Viral Pembantaian 6 Anjing di Bali, Sedang Berteduh Ditembaki Seorang Bapak, Ada yang Selamat
Setelah adanya hasil penyelidikan tersebut, Ardi mengungkapkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota.
Diduga Diunggah di Tahun 2024, Pernah Ada yang Ngadu ke Polisi
Ardi menjelaskan pihak Polres Metro Tangerang Kota pun mengamini adanya video serupa yang diunggah pada tahun 2024 lalu.
Bahkan, sempat ada laporan ke Polres Metro Tangerang terkait video tersebut.
"Pernah ada pengaduan ke Polres Tangerang Kota pada April 2024," jelasnya.
Namun, kata Ardi, penyelidikan berujung mandeg karena pelapor tidak pernah datang saat diperiksa dan saksi enggan bersaksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.