Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Suasana Sidang Perdana Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Lampung, Terdakwa Dijaga Ketat

Sidang perdana kasus penembakan tiga polisi di Lampung dimulai dengan pengawalan ketat.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG PERDANA - Dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis dikawal ketat anggota TNI saat masuk ke gedung Pengadilan militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

TRIBUNNEWS.COM, Palembang – Sidang perdana kasus penembakan tiga anggota polisi, termasuk Kapolsek Negara Batin Anumerta AKP Lusiyanto, yang dilakukan oleh oknum TNI, dimulai hari ini, Rabu (11/6/2025), di Pengadilan Militer I04 Palembang.

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis.

Pantauan di lokasi, kedua terdakwa tiba di Pengadilan Militer I04 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB, diangkut dari mobil Oditurat Militer I05 Palembang.

Keduanya mengenakan baju kuning dan dikawal ketat oleh anggota TNI saat memasuki ruang sidang.

Berkas perkara kedua tersangka diserahkan oleh Oditurat Militer I05 Palembang kepada Pengadilan Militer I04 Palembang pada 23 Mei 2025.

Kepala Pengadilan Militer I04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian, menyatakan bahwa sidang perdana akan digelar pada hari ini, 11 Juni 2025.

"Setelah ini, semuanya menjadi kewenangan majelis hakim. Insya Allah, sidang perdana hari Rabu," ungkap Kolonel Fredy kepada awak media.

Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Pengadilan Wajib Menggali Seluruh Aspek Pidana

Sidang Terpisah

Dua terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah.

Kolonel Fredy Ferdian bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Kopda Basarsyah, didampingi oleh Mayor CHK K DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sementara itu, majelis hakim untuk Peltu Yun Hery Lubis terdiri dari Mayor CHK Endah Wulandari sebagai ketua, Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Humas Pengadilan Militer I04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing berkas perkara.

"Ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.

Baca juga: Komnas HAM: Dua Oknum TNI Terlibat Judi Sabung Ayam dalam Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Agenda Sidang

Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer.

Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Basarsyah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.

Pengunjung sidang terlihat memenuhi ruang sidang.

Saat ini, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang sedang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Basarsyah.

Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis akan dilanjutkan.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kopda Bazarsah & Peltu Lubis Disidang Terpisah Kasus Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung

(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved