Senin, 29 September 2025

Ayam Goreng Widuran

Mengungkap Alasan Polisi Tak Pidana Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo

Temukan alasan di balik keputusan polisi terkait Ayam Goreng Widuran Solo.

Editor: Glery Lazuardi
dok Kompas/Labib Zamani
TAK JUJUR - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Praktisi hukum menilai pemilik Ayam Goreng Widuran terindikasi melakukan dugaan penipuan atau pemalsuan informasi dan bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kasus dugaan penggunaan bahan nonhalal oleh Ayam Goreng Widuran di Solo telah menarik perhatian publik dan media sosial.

Meski banyak protes yang muncul dari masyarakat, kepolisian setempat menyatakan bahwa kasus ini belum memenuhi syarat untuk ditindak secara pidana.

Baca juga: Laporan soal Ayam Goreng Widuran Non-halal Belum Diproses, Polresta Solo: Tak Masuk Ranah Pidana

Apa alasan di balik keputusan ini?

Kepolisian Resor Kota Polresta Solo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menegaskan bahwa kasus yang mengemuka saat ini masih dalam kewenangan Pemerintah Kota Surakarta.

Hal ini terutama berkaitan dengan aspek administratif dan pengawasan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kasus ini masih dalam pantauan dan belum ada unsur pidana. Sanksinya masih administratif dari Pemkot maupun BPJPH," jelas Prastiyo saat di wawancarai di Mapolresta Solo pada Senin, 26 Februari 2025.

Dalam menangani polemik ini, kepolisian telah menjalin kerja sama dengan Pemkot Surakarta, termasuk dengan Wali Kota.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga serta wisatawan yang mengunjungi Solo.

"Kami berkolaborasi dengan Pak Wali Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga maupun wisatawan yang datang ke Solo," tambah Prastiyo.

Dasar Hukum Mengatur Kasus Ini

Dalam konteks hukum, kasus ini mengacu pada Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut regulasi tersebut, restoran yang belum mendapatkan sertifikasi halal tidak dapat dikenakan sanksi pidana, kecuali ada penyalahgunaan atau pelanggaran serius.

"Memang wajib punya keterangan halal, tetapi jika belum mendaftar, maka sanksinya administratif, bukan pidana," tegasnya.

Terkait dengan dugaan penggunaan label halal pada spanduk warung Ayam Goreng Widuran, pihak kepolisian memilih untuk menunggu hasil penyelidikan dari BPJPH.

"Apakah itu kesalahan pemilik restoran atau pihak pencetak spanduk, kami tunggu investigasi dari BPJPH," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Ayam Goreng Widuran Belum Bisa Diproses, Polresta Solo Ungkap Alasannya, 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan