Kamis, 2 Oktober 2025

Laporan soal Ayam Goreng Widuran Non-halal Belum Diproses, Polresta Solo: Tak Masuk Ranah Pidana

Polresta Solo belum memproses laporan soal Ayam Goreng Widuran sebab tak masuk ranah pidana.

dok Kompas/Labib Zamani
BAHAN BAKU NON-HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pada Senin (2/6/2025), Polresta Solo belum memproses laporan soal Ayam Goreng Widuran sebab tak masuk ranah pidana. 

TRIBUNNEWS.com - Polresta Solo, Jawa Tengah, menjelaskan mengapa pihaknya hingga saat ini belum memproses laporan terkait Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non-halal.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan kasus Ayam Goreng Widuran belum masuk ranah pidana.

Ia mengatakan kasus tersebut masih dalam kewenangan Pemerintah Kota Solo maupun Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Masih dalam kewenangannya sanksi di administrasi dari Pemkot Solo ataupun masih terpantau oleh Badan Pengelola Produk Halal."

"Masih pantauan, sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana," jelas Prastiyo di Mapolresta Solo, Senin (2/6/2025), dilansir TribunSolo.com.

Ia menambahkan, hingga saat ini Polresta Solo terus berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait penanganan kasus Ayam Goreng Widuran.

Baca juga: Sosok Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Kini Usahanya Ditutup Sementara Buntut Polemik Non-halal

Prastiyo juga menanggapi soal laporan dari warga Solo mengenai Ayam Goreng Widuran yang dianggap telah membohongi konsumen dengan tidak mencantumkan keterangan non-halal.

Ia mengakui, restoran non-halal memang wajib mencantumkan keterangan non-halal.

Namun, dalam Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang menjadi dasar aduan, jelas Prastiyo, juga tak mewajibkan semua restoran untuk melakukan hal tersebut.

"Di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan menjadi dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," urai dia.

Prastiyo menambahkan, laporan tersebut belum bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya dan hanya menjadi informasi karena terbentur aturan terkait UU Nomor 33 Tahun 2014 tersebut.

Sementara, saat disinggung mengenai Ayam Goreng Widuran yang pernah mencantumkan label halal di spanduknya, Prastiyo menegaskan pihaknya tetap menunggu hasil investigasi BPJPH.

"Yang pasti nanti kalau dari badan pengelola produk halal itu, kalaulah memang sudah mendalami hal itu."

"Apakah itu murni kesalahan dari sisi pemilik restoran ataupun bahkan kesalahan dari pencetak yang memang perkembangan situasi seperti apa, kita akan berkolaborasi," pungkasnya.

Laporan Warga Solo

Sebelumnya, warga Kota Solo bernama Mochammad Burhanuddin, melaporkan Ayam Goreng Widuran terkait ada menu non-halal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved