IRT dan Pengusaha di NTB Terancam 12 Tahun Penjara karena Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak
Inilah nasib seorang ibu rumah tangga yang jual adiknya sendiri ke seorang pengusaha di Kota Mataram, NTB. Tarancam penjara 12 tahun
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga asal Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ES diringkus polisi karena menjual adiknya sendiri ke seorang pengusaha berinisial MAA.
Korban yang berusia 13 tahun tersebut dijual untuk melayani napsu bejat MAA, pengusaha di Kota Mataram.
Kini, ES dan MAA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak.
Meski telah ditetapkan tersangka, ES tidak ditahan karena masih memiliki bayi yang baru berumur dua bulan.
Sementara MAA sudah ditahan di Polda NTB.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menuturkan, pihaknya saat ini tengah mendalami soal indikasi pedofil terhadap MAA.
"Kami identifikasi kembali, apakah masuk dalam kategori pedofil, atau nanti bisa disampaikan lebih mendalam apakah tersangka masuk kategori pedofil," ujarnya kepada TribunLombok.com, Selasa (10/6/2025).
Kedua tersangka pun terancam hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta atau pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Ia juga menceritakan bahwa ES melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi adiknya dengan uang.
"Mengajak menjanjikan akan diberikan hadiah atau suatu barang dengan cara setelah disetujui atau diterima oleh adiknya, karena detail tidak diketahui oleh adiknya," ujar Puje.
Setelah itu, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD diajak ke sebuah hotel untuk bertemu dengan MAA.
Baca juga: Fakta Kakak Jual Adik yang Masih SD kepada Pengusaha di NTB, Pelaku Disebut Pernah Jadi Korban
Di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram tersebut, MAA melakukan kekerasan seksual.
"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," lanjut Puje.
Mengutip TribunLombok.com, ternyata ES sudah menjual adiknya sebanyak empat kali.
Setiap pertemuan, ES mendapatkan uang dari MAA sebesar Rp1-2 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.