Belum Diberi Nama, Bayi 10 Hari di NTB Harus Jadi Piatu usai Ibu Dibunuh sang Ayah, Begini Nasibnya
Bayi berusia 10 hari harus jadi piatu setelah ibu dibunuh sang ayah di Kabupaten Dompu, Sabtu (7/6/2025). Bahkan, bayi itu belum sempat diberi nama.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pilu, bayi berusia 10 hari di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus menjadi piatu setelah sang ibu dibunuh oleh ayah kandungnya.
Pelaku Syamsudin (29) menghabisi nyawa istrinya, Sri Wahyuni (28) yang baru melahirkan anak kedua, menggunakan parang di rumah mereka, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Sabtu (7/6/2025).
Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di lantai, di samping bayinya yang baru berusia 10 hari.
Ironisnya, bayi yang baru dilahirkan korban itu bahkan belum diberi nama.
"Namanya, pun belum sempat diberi, waktu saya tanya, neneknya juga bingung siapa namanya. Saya bilang, kalau mau biar saya yang carikan nama," kata kerabat korban, Mawar Yulia saat dihubungi TribunLombok.com, Senin (9/6/2026).
Mawar pun berniat membuka donasi untuk membantu kehidupan dua anak korban.
Bahkan, ia berniat untuk mengadopsi bayi yang baru lahir tersebut.
Saat ini, kata Mawar, bayi tersebut dirawat oleh keluarga besar korban.
"Saya belum ngomong (terkait akan mengadopsi bayi korban) ke keluarga besar, tapi saya sudah bilang, kalau memang mau anak ini hidup dan besar, biar sama saya saja."
"Tapi saya juga sadar tidak bisa menanggung semua sendiri. Saya juga punya tanggungan."
"Oleh karena itu, saya ajak orang-orang untuk bantu, meski cuma Rp10.000, itu bisa bantu anak ini," terangnya.
Baca juga: Nasib Suami Bunuh Istri di Dompu NTB Gegara Utang, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Mawar menyebut, saat ini donasi yang sudah terkumpul mencapai Rp1,4 juta dari 20 donatur.
Uang tersebut akan digunakan untuk membeli susu popok, dan kebutuhan dasar bayi selama satu bulan kedepan.
"Saya hanya ingin memastikan anak-anak ini tetap punya masa depan dan kalaupun anak ini mau diadopsi, saya tekankan ke keluarga jangan pernah kasih ke orang lain, kecuali ke saya," terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin ikut membantu, donasi masih terus dibuka di BCA 7720414133, atas nama Mawar Yuliati Trisnasari.
Kronologi Pembunuhan
Sumber: TribunSolo.com
Kronologi Suami Bunuh Istri dan Bayi di Pandeglang Banten, Peristiwa Terjadi Pukul 03.00 Dinihari |
![]() |
---|
Sosok Wahyu Widodo, Hakim yang Menangis Saat Bacakan Vonis Pembunuh Bayi di Jombang Jatim |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Diduga Bunuh Istri dan Anaknya, Dugaan Motif karena Kalah Judol |
![]() |
---|
BNI Hadirkan Sertifikasi TOEIC untuk Guru NTB, Perkuat Mutu Pendidikan dan Karakter Anak |
![]() |
---|
Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas Usai Kencan di Pantai Nipah, Ada Luka Robek di Alat Vital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.