Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Suami Bunuh Istri di Dompu NTB Gegara Utang, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Syamsudin (29) tega membunuh istrinya yang bernama Sri Wahyuni (28) menggunakan parang di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/5/2025).

ISTIMEWA
BUNUH ISTRI - YA (30), seorang suami di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menganiaya istrinya SRI (28) hingga tewas, Sabtu (7/5/2025). Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

TRIBUNNEWS.COM - Syamsudin (29) tega membunuh istrinya yang bernama Sri Wahyuni (28) menggunakan parang, Sabtu (7/5/2025).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, Syamsudin dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp45 juta. 

"Pelaku sudah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zuharis, dilansir Tribun Lombok, Senin (9/6/2025). 

Zuharis berujar, motif pelaku membunuh istrinya karena utang.

Tersangka mengaku malu karena istrinya kerap berutang sehingga menjadi bahan perbincangan warga.

"Terduga pelaku merasa malu dan tertekan karena korban memiliki bayak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan, serta mempermalukan nama baik keluarga," ucap Zuharis.

Kronologi Pembunuhan

Syamsudin membunuh Sri Wahyuni menggunakan parang di rumahnya.

Saat ditemukan, korban tergeletak bersimbah darah di lantai, tepatnya di samping bayinya yang baru berusia 10 hari.

Korban pertama kali ditemukan oleh anak pertama yang berumur 8 tahun.

Baca juga: Baru 10 Hari Melahirkan, Ibu Muda di Dompu NTB Ini Dibunuh Suami Secara Sadis Gara-gara Utang

Kronologi kasus ini terungkap dari laporan sang anak kepada neneknya sekitar pukul 07.00 WITA.

Melihat ibunya tergeletak di lantai, bocah 8 tahun itu pergi ke rumah sang nenek untuk melaporkan tentang hal itu.

Sang nenek pun segera bergegas ke rumah korban dan mendapati Sri Wahyuni sudah tergeletak bersimbah darah di lantai.

Kondisi jasad korban sungguh mengenaskan, terdapat luka bacok di leher bagian belakang, di punggung, kepala, hingga kedua pergelangan tangan terpotong.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved