Selasa, 30 September 2025

Seorang Nelayan di Bone Cabuli Anak Kandungnya, Korban Masih Berusia 14 Tahun

Seorang nelayan nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tak hanya sekali, ia melancarkan aksinya hingga 5 kali

Freepik
AYAH CABULI ANAK - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Seorang nelayan nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tak hanya sekali, ia melancarkan aksinya hingga 5 kali 

Siswi kelas 5 SD tersebut jadi korban pencabulan yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Tak hanya sekali, aksi bejat pelaku yang berinisial FF (32) ini dilakukan sebanyak lima kali.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto mengonfirmasi hal tersebut.

Mengutip TribunJatim.com, kini pelaku telah diamankan jajaran Polres Mojokerto.

"Pelaku yang bersangkutan ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto," kata Suyanto, Kamis (5/6/2025).

Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya pada Minggu (1/6/2025) saat korban berganti baju di kamar mandi.

Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi saat putrinya tengah ganti baju lalu melakukan pencabulan.

"Korban berteriak histeris di kamar mandi, pelaku yang panik lalu menuju ke ruang tamu," ungkap IPTU Suyanto.

Korban pun menghampiri ibunya di ruang tamu sambil menangis dan menceritakan sudah lima kali dicabuli pelaku.

"Dari pengakuannya, korban dipaksa pelaku dan kejadian itu tanpa sepengetahuan istri," ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukannya Melindungi dan Menjaga Ayah Kandung di Bone Tega Cabuli Anaknya, Penjara Menanti dan di TribunJatim.com dengan judul Aksi Bejat Ayah Kandung di Mojokerto Cabuli Anak di Kamar Mandi, Pengakuan Korban Bikin Ibu Meradang

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Wahdaniar)(TribunJatim.com, Mohammad Romadoni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan