Seorang Nelayan di Bone Cabuli Anak Kandungnya, Korban Masih Berusia 14 Tahun
Seorang nelayan nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tak hanya sekali, ia melancarkan aksinya hingga 5 kali
TRIBUNNEWS.COM - Seorang nelayan berinisial AM (44) diringkus jajaran Satreskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan.
AM diringkus atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diringkus di kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, F (14).
Aksi pencabulan ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji.
Ia menuturkan, aksi pencabulan ini awal mulanya terjadi pada November 2024 lalu.
Saat itu, pelaku dan korban sedang menuju perahu di pematang tambak di lingkungan Lapanning.
Korban lantas dipanggil pelaku dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.
Pelaku pun melakukan pengancaman terhadap korban untuk tak menceritakan ke siapapun.
Hingga akhirnya, pada 22 Mei 2025, kasus ini dilaporkan ke Polres Bone.
"Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (6/6/2025) kemarin,"
"Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya, dikutip Tribun-Timur.com.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Mojokerto Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Tak hanya Sekali
Alvin Aji menuturkan, pelaku melancarkan aksinya tak hanya sekali, namun hingga lima kali.
"Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, AM dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Siswi kelas 5 SD tersebut jadi korban pencabulan yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
Tak hanya sekali, aksi bejat pelaku yang berinisial FF (32) ini dilakukan sebanyak lima kali.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto mengonfirmasi hal tersebut.
Mengutip TribunJatim.com, kini pelaku telah diamankan jajaran Polres Mojokerto.
"Pelaku yang bersangkutan ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto," kata Suyanto, Kamis (5/6/2025).
Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya pada Minggu (1/6/2025) saat korban berganti baju di kamar mandi.
Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi saat putrinya tengah ganti baju lalu melakukan pencabulan.
"Korban berteriak histeris di kamar mandi, pelaku yang panik lalu menuju ke ruang tamu," ungkap IPTU Suyanto.
Korban pun menghampiri ibunya di ruang tamu sambil menangis dan menceritakan sudah lima kali dicabuli pelaku.
"Dari pengakuannya, korban dipaksa pelaku dan kejadian itu tanpa sepengetahuan istri," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukannya Melindungi dan Menjaga Ayah Kandung di Bone Tega Cabuli Anaknya, Penjara Menanti dan di TribunJatim.com dengan judul Aksi Bejat Ayah Kandung di Mojokerto Cabuli Anak di Kamar Mandi, Pengakuan Korban Bikin Ibu Meradang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Wahdaniar)(TribunJatim.com, Mohammad Romadoni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.