Nasib Suami Bunuh Istri di Dompu NTB Gegara Utang, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Syamsudin (29) tega membunuh istrinya yang bernama Sri Wahyuni (28) menggunakan parang di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/5/2025).
"Lantaran tertekan dan gelap mata, Syamsudin pun membunuh istrinya di dalam kamar mereka."
"Padahal istrinya itu baru melahirkan anak kedua mereka 10 hari yang lalu," ungkap AKP Zuharis, Senin.
Syamsudin diketahui menganiaya istrinya dengan menggunakan senjata parang sepanjang 60 sentimeter.
Setelah menghabisi nyawa sang istri, pelaku kabur dari lokasi.
"Pelaku menebas kepala bagian belakang korban, juga mengiris kedua pergelangan tangan hingga menimbulkan luka menganga nyaris terpotong," jelas Zuharis.
Pelaku Sempat Hubungi Kakak Korban
Pada dini hari sekitar pukul 01.58 WITA, sebelum peristiwa pembunuhan ini terjadi, Syamsudin ternyata sempat menelepon kakak kandung korban, Junaidin.
Syamsudin mengatakan kepada kakak iparnya itu bahwa ada seseorang yang ingin membunuhnya.
Junaidin lantas merespons hal itu dengan berkata kepada Syamsudin supaya tak meladeninya.
Ia juga menyampaikan akan membantu setiap permasalahan Syamsudin.
"Dalam percakapan via telepon sekitar pukul 01.58 WITA, pelaku menyampaikan kepada kakak korban bahwa ada orang yang ingin membunuhnya."
"Junaidin pun menyarankan agar tidak meladeninya dan akan membantu setiap permasalahan," tutur Zuharis.
Lalu sekitar pukul 02.20 WITA, pelaku kembali menelepon Junaidin dan mengatakan sesuatu yang tidak jelas.
Ketika itu, Junaidin mulai curiga terjadi sesuatu di rumah adiknya.
Ia kemudian mendatangi lokasi kejadian dan langsung menghubungi polisi serta babinsa setempat.
Jasad Sri kemudian dibawa ke RSUD Dompu untuk dilakukan autopsi.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri di Dompu, Korban Tewas dengan Tangan Terpotong.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunLombok.com/Rozi Anwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.