Senin, 6 Oktober 2025

Penipuan Bermodus Lolos Jadi Anggota TNI, Warga Kulon Progo Rugi Rp310 Juta

Kasus penipuan pendaftaran TNI di Kulon Progo mengakibatkan kerugian Rp310 juta. Berikut penjelasan polisi.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
ILUSTRASI PENIPUAN - KASUS PENIPUAN - Polres Kulon Progo berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus meloloskan jadi anggota TNI. Ada 3 pelaku yang diamankan yang sudah merugikan warga Kulon Progo hingga Rp310 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, Kulon Progo - Satreskrim Polres Kulon Progo, Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh tiga pelaku dengan modus menawarkan bantuan untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tindakan penipuan ini menyebabkan salah satu korban, R, mengalami kerugian hingga Rp310 juta.

Identitas Pelaku dan Penangkapan

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menyebutkan bahwa tiga pelaku yang diamankan berinisial HR, US, dan SS.

Pelaku HR ditangkap terlebih dahulu, dan kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo beserta barang bukti.

Sementara itu, US dan SS ditangkap sebagai hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Cara Licik Supraptini, Nenek Tipu Toko Emas di Sragen Rp29,6 Juta, Tak Kapok 2 Kali Masuk Penjara

Modus Operandi Penipuan

Penipuan ini bermula pada September 2023 ketika US menawarkan bantuan kepada R untuk membantu anaknya dalam proses seleksi menjadi anggota TNI.

US, yang sudah saling mengenal dengan R, kemudian menghubungkan R dengan SS, pelaku lainnya, yang dianggap bisa membantu R.

US meminta sejumlah uang kepada R yang dibayarkan dalam tiga tahap, dengan total mencapai Rp310 juta.

R kemudian menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa anaknya telah lolos seleksi, namun setelah dicek, ternyata anaknya tidak lolos sama sekali.

Pengakuan Pelaku

Menurut keterangan pelaku, surat kelulusan tersebut adalah palsu dan mereka mencetaknya sendiri.

Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan mengaku sebagai calo pendaftaran TNI.

Uang hasil penipuan pun dibagi rata dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Sosok Laini, Paspampres Gadungan Coba Tipu Bupati Serang Ratu Rachmatu, Buat Surat di Fotokopi

Tindakan Hukum dan Imbauan

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP terkait penipuan atau penggelapan, dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu, mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai modus serupa yang meminta pembayaran untuk proses seleksi anggota TNI, karena proses yang resmi tidak memerlukan uang.

Penangkapan para pelaku merupakan bagian dari Operasi Pekat Penyakit Masyarakat Progo 2025 yang dilaksanakan pada Mei lalu.

Kapolres menegaskan, "Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelakunya," menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akal Bulus Tukang Tipu Pendaftaran Anggota TNI, Untung Ratusan Juta Modal Surat Lulus Palsu

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved