Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok Laini, Paspampres Gadungan Coba Tipu Bupati Serang Ratu Rachmatu, Buat Surat di Fotokopi

Paspampres gadungan, Laini, mengaku mendapat tugas mengawal Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Dok. Polda Banten
PASPAMPRES GADUNGAN - Laini (43, mengenakan baju tahanan), mengaku sebagai anggota Paspampres yang bertugas mengawal Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah. Karena ketahuan menipu, Laini dilaporkan ke Polda Banten dan diamankan pada 5 Februari 2025, di kontrakannya di Kaligandu, Kota Serang. 

TRIBUNNEWS.com - Laini, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan, dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, buntut pemalsuan surat.

Ia juga mencoba menipu Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah, dengan modus pengawalan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Banten (PN Banten) dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun enam bulan," kata JPU kepada Majelis Hakim, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Siapakah sosok Laini?

Laini diketahui berasal dari Kalimantan Timur.

Baca juga: Modus Pengawalan, Bupati Serang Terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah Hampir Kena Tipu Paspampres Gadungan 

Saat ini, Laini berusia 43 tahun yang artinya ia lahir pada 1982.

Di Serang, ia mengontrak di kawasan Kaligandu.

Di kontrakannya itulah Laini ditangkap pada 5 Februari 2025, atas percobaan penipuan dan pemalsuan surat.

"Penangkapan terhadap tersangka Laini dilakukan di rumah kontrakan yang beralamat di Kaligandu, Kota Serang," ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Rabu (19/2/2025).

Laini sendiri telah menikah. Ia memiliki seorang suami yang membantunya dalam melancarkan aksi menjadi Paspampres gadungan.

Kepada Ratu Rachmatu, Laini mengaku sebagai anggota Paspampres dari TNI AU.

Saat diperiksa setelah ditangkap, Laini mengaku sengaja membuat surat perintah pengawalan palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kepercayaan dari kepala daerah.

"Ingin ada dalam posisi ruang lingkup pejabat-pejabat di pemerintahan saja," jelas Dian.

Buat Surat di Fotokopi

Aksi Laini sebagai Paspampres gadungan bermula pada 17 Januari 2025, saat ia membuat draf surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Group A.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved