Selasa, 30 September 2025

Pengakuan Oknum Guru di Lubuklinggau yang Cabuli Siswi, Bilang Khilaf tapi Bantah soal Ini

Berikut pengakuan dari tersangka Arwan Yanheta, oknum guru cabul saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Sumsel, Rabu (4/6/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Sripoku.com/Andi Wijaya
GURU CABUL DIGELANDANG - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau Arwan Yanheta saat digelandang menuju ruang pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). Arwan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan terancam 12 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Arwan Yanheta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya membuat pengakuan.

Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mengaku khilaf telah mencabuli siswi.

Sebelumnya, Arwan didemo ratusan muridnya karena perbuatan cabulnya terhadap 8 siswi.

Salah satu orang tua korban, S (57) pun melaporkan Arwan ke polisi hingga akhirnya oknum guru itu ditangkap.

Saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Arwan mengaku khilaf saat melancarkan aksi bejatnya itu.

Namun, tersangka membantah punya kelainan seksual.

"Saya khilaf," ujar Arwan saat press rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025), dilansir Sripoku.com.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa pencabulan terjadi di sekolah pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ceritanya tersangka menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga menemui tersangka. Setelah korban sampai di ruangan olahraga," kata Kurniawan.

Arwan menyuruh korban untuk tetap berdiri di ruangan olahraga, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan dan memegang pantat korban.

"Kemudian tersangka mencabuli korban juga dari depan, setelah mencabuli korban kemudian tersangka menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas," ungkap Kurniawan.

Baca juga: Modus Oknum Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Bocah di Musala, Iming-imingi Cepat Hafal Pelajaran

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," sebut Kurniawan.

Pungli

Sebelumnya, ratusan pelajar SMK N 1 Kota Lubuklinggau menggelar aksi demo di dalam sekolah pada Jumat (23/5/2025).

Aksi tersebut merupakan buntut dari kekesalan ratusan pelajar terhadap Arwan.

Selain diduga mencabuli para siswi, Arwan juga disebut melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Kejadian berawal saat terdapat 5 siswi melapor kepada pihak sekolah bahwa mereka menjadi korban perbuatan cabul dari oknum guru AY.

Tetapi, permasalahan yang hendak diselesaikan dalam mediasi oleh pihak sekolah itu tidak membuahkan hasil.

R salah satu pelajar mengatakan bahwa aksi demo mereka ini sebagai bentuk kekesalan karena Arwan tidak ditindak oleh pihak sekolah.

"Modusnya praktek buat tugas kalau tidak buat tugas disuruh nyatat 50 lembar, kalau tidak mau bayar Rp 30 ribu satu siswa," ujar R kepada TribunSumsel.com.

Disebutkan, jika tidak ikut renang diganti dengan bayar uang.

Menurut R, praktik semacam ini sudah sangat lama sekali dan sudah kami laporkan.

"Kemudian guru ini juga sering nge-chat mesum dengan kami, modusnya merayu ngajak kami ketemuan," ungkap R.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni menyatakan bahwa permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak sekolah.

"Kami melakukan klarifikasi bahwa masalah ini sudah ditangani oleh pihak Polres Lubuklinggau," tutur Suwarni.

"Kami tahu permasalahan ini hari Rabu (21/5/2025) kemarin menerima perwakilan dan siswa-siswi dan langsung dilakukan mediasi. Kemarin dan semalam juga dari pihak sekolah sudah melakukan mediasi," lanjutnya.

Suwarni mengungkapkan bahwa karena permasalahan ini tidak menemui titik terang, maka kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Kemudian dari pihak sekolah sekarang menyerahkan semuanya kepada pihak sekolah dan untuk oknum tersebut diistirahatkan sementara untuk tidak mengajar," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli Siswi, Ngakunya Khilaf

(Tribunnews.com/Nina Yuniar)(Sripoku.com/TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan