Nasib Regina, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah hingga Rp7,1 M, Terancam 15 Tahun Penjara
Karyawati Bank Jambi, Regina, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membobol rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar.
TRIBUNNEWS.com - RS alias Regina (26), karyawati Bank Jambi cabang Kerinci, Provinsi Jambi, mendekam di tahanan setelah membobol rekening nasabah dengan nominal mencapai Rp7,1 miliar untuk bermain judi online (judol).
Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan mayoritas korban Regina adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Korbannya dominan adalah guru PPPK," ungkap Taufik, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, Regina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Terkait pembobolan yang dilakukan Regina, pihak Bank Jambi belum buka suara.
Baca juga: Sosok RS, Karyawan Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah hingga Rp7,1 M demi Judol, Saldo Sisa Rp80 Ribu
Hingga Selasa (3/6/2025), Kepala Bank Jambi belum memberikan keterangan, bahkan tidak ada di tempat ketika TribunJambi.com berusaha mengonfirmasi.
Regina diketahui melancarkan aksinya selama setahun dalam kurun waktu September 2023 sampai Oktober 2024.
Ia menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan membobol rekening mereka.
Regina diketahui mendapat kepercayaan untuk proses administrasi sebab nasabah menganggapnya lebih praktis.
Memanfaatkan hal tersebut, Regina sengaja berpura-pura mendapat amanah dari nasabah untuk mengambil uang.
Ia memalsukan tanda tangan nasabah dan mencairkan dana tanpa izin pemilik rekening.
"Dia mengakunya ke teller bank, dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan uang hasil pembobolan itu digunakan Regina untuk bermain judi online.
Sekali deposit, Regina bisa menghabiskan uang hingga Rp80 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.