Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji, Kuasa Hukum: Kedua Pihak Sepakat Damai
Kasus dugaan penganiayaan santri di Ponpes Ora Aji Sleman diselesaikan damai, kedua pihak sepakat cabut laporan polisi.
"KDR mengakui bahwa memang dia sudah melakukan penjualan galon tanpa sepengetahuan pengurus itu selama kurang lebih 6 hari," jelas Adi.
Pengakuan KDR memicu pertanyaan lanjutan terkait pencurian uang di kamar-kamar santri lain.
"Nah, yang bersangkutan mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian selama ini," tambah Adi.
Menanggapi hal ini, sejumlah santri bereaksi spontan, namun menurut Adi, "Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri, yang tidak ada koordinasi apapun."
Setelah insiden tersebut, KDR meninggalkan pondok tanpa izin dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mediasi antara keluarga KDR dan pihak ponpes sempat dilakukan, tetapi gagal akibat perbedaan tuntutan kompensasi.
Yayasan bahkan menawarkan bantuan biaya pengobatan Rp 20 juta, namun ditolak. Adi menegaskan, insiden ini murni konflik antar santri dan tidak melibatkan pengurus pondok.
"Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure, murni antara santri dan santri."
Salah satu pelaku penganiayaan kini melaporkan balik KDR atas dugaan pencurian uang sejumlah Rp 700.000 dari beberapa santri.
"Kami secara resmi telah melaporkan saudara KDR di Polresta Sleman," kata Adi. Proses hukum atas laporan ini terus berjalan.
Miftah Maulana, yang saat kejadian sedang menjalankan ibadah umrah, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini melalui kuasa hukumnya.
"Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi," ujar Adi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.