Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji, Kuasa Hukum: Kedua Pihak Sepakat Damai

Kasus dugaan penganiayaan santri di Ponpes Ora Aji Sleman diselesaikan damai, kedua pihak sepakat cabut laporan polisi.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja/ Ikrob Didik Irawan
PONPES ORA AJI - Suasana di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, yang tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan penganiayaan santri. Pengasuh ponpes, Miftah Maulana, telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi. 

Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji, Kuasa Hukum: Kedua Pihak Sepakat Damai 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kuasa Hukum Pondok Pesantren Ora Aji, Adhi Susanto, mengatakan kasus dugaan penganiayaan santri di ponpes Ora Aji diselesaikan secara damai. 

Menurut dia, kedua belah pihak, sepakat melakukan perdamaian, menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dan mencabut laporan polisi.

“Dengan semangat kekeluargaan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan dan musyawarah,” kata Adhi Susanto kepada wartawan, pada Selasa (3/5/2025). 

Setelah berdamai, kata dia, kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing ke pihak kepolisian dengan nomor:STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY, dari pihak Kharisma Dhimas. 

Lalu, dia melanjutkan, pencabutan laporan polisi dilakukan oleh Nata Gilang dengan nomor:REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY. 

Sementara itu, Kasubnit PPA Polresta Sleman, IPDA Arum Sari, berharap adanya perjanjian ini kesepakatan dari kedua belah pihak bisa bersilaturahmi kembali. 

“Kami dari pihak kepolisian mengharapkan kejadian tidak terulang lagi, keduanya bisa saling memaafkan dan bisa bersilaturahmi lebih baik lagi,” tutur Ipda Arum.

Baca juga: Prabowo Hadiri Milad Ponpes Ora Aji, Warga Sleman Hadiahi Pantun Pak Prabowo is My President

Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji Sleman

Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, yang dipimpin oleh Miftah Maulana, tengah menjadi sorotan terkait dugaan penganiayaan santri.

Meski awalnya Ponpes Ora Aji membantah adanya kekerasan terhadap santri berinisial KDR, polisi akhirnya menetapkan 13 santri sebagai tersangka dalam kasus ini.

Melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto, Miftah Maulana menyampaikan permintaan maaf atas insiden kekerasan tersebut.

Kuasa hukum yayasan, Adi Susanto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari vandalisme dan pencurian di lingkungan ponpes.

"Kejadian itu bermula dari aksi vandalisme dan pencurian di kamar-kamar santri di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta," ujar Adi pada konferensi pers (31/5/2025).

Pelaku pencurian adalah santri berinisial KDR yang mengakui menjual air galon pondok tanpa izin selama sekitar enam hari.

"KDR mengakui bahwa memang dia sudah melakukan penjualan galon tanpa sepengetahuan pengurus itu selama kurang lebih 6 hari," jelas Adi.

Pengakuan KDR memicu pertanyaan lanjutan terkait pencurian uang di kamar-kamar santri lain.

"Nah, yang bersangkutan mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian selama ini," tambah Adi.

Menanggapi hal ini, sejumlah santri bereaksi spontan, namun menurut Adi, "Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri, yang tidak ada koordinasi apapun."

Setelah insiden tersebut, KDR meninggalkan pondok tanpa izin dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mediasi antara keluarga KDR dan pihak ponpes sempat dilakukan, tetapi gagal akibat perbedaan tuntutan kompensasi.

Yayasan bahkan menawarkan bantuan biaya pengobatan Rp 20 juta, namun ditolak. Adi menegaskan, insiden ini murni konflik antar santri dan tidak melibatkan pengurus pondok.

"Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure, murni antara santri dan santri."

Salah satu pelaku penganiayaan kini melaporkan balik KDR atas dugaan pencurian uang sejumlah Rp 700.000 dari beberapa santri.

"Kami secara resmi telah melaporkan saudara KDR di Polresta Sleman," kata Adi. Proses hukum atas laporan ini terus berjalan.

Miftah Maulana, yang saat kejadian sedang menjalankan ibadah umrah, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini melalui kuasa hukumnya.

"Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi," ujar Adi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved