Detik-Detik Pedagang Sate di Tanggamus Ditusuk Pelanggan Gegara Keluhan Kecap dan Tusuk Sate
Pedagang sate di Tanggamus ditusuk pelanggan karena keluhan kecap dan tusuk sate. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHP.
“Nyawa orang itu sangat berat sehingga harus dibuktikan secara menyeluruh. Ada tiga tujuan merampas nyawa orang lain; bisa karena masa lalu, secara spontan, atau karena motif tertentu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mudzakkir menekankan, hakim bukan hanya menegakkan aturan hukum secara kaku, tetapi juga harus memahami kondisi batin pelaku agar putusan hukum benar-benar mencerminkan keadilan.
“Hakim harus memahami perbuatan secara komprehensif, sampai ke sukma dan ruhnya hukum,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penjual Sate di Lampung Ditusuk Pembeli Gara-gara Kecap Encer dan Sebabkan Daging Menyangkut di Gigi,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.