Detik-Detik Pedagang Sate di Tanggamus Ditusuk Pelanggan Gegara Keluhan Kecap dan Tusuk Sate
Pedagang sate di Tanggamus ditusuk pelanggan karena keluhan kecap dan tusuk sate. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHP.
Detik-Detik Pedagang Sate di Tanggamus Ditusuk Pelanggan Gegara Keluhan Kecap dan Tusuk Sate
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pedagang sate bernama Sujei (33) menjadi korban penusukan oleh pelanggannya sendiri di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasuri, menjelaskan bahwa pelaku berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, awalnya memesan sate di warung Sujei.
Namun setelah makan, pelaku merasa kecewa karena kecap yang disajikan terlalu encer dan tusuk satainya dianggap kotor sehingga daging menyangkut di giginya.
“Pelaku kembali ke warung dalam keadaan marah dan tiba-tiba mengeluarkan pisau lalu menyerang korban,” ujar Alfiyan, Selasa (3/6/2025).
Akibat serangan tersebut, Sujei mengalami luka tusuk di leher, tangan kiri, dan dada.
Beruntung, warga sekitar segera melerai dan mendorong pelaku keluar dari warung sehingga korban dapat diselamatkan dan langsung dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapatkan perawatan.
Tim Tekab 308 Polsek Pugung berhasil menangkap pelaku pada Sabtu dini hari (31/5/2025) di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, pakaian pelaku dan korban, serta sepeda motor pelaku.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Tampang Pelaku Penusukan Penjual Es di Sumsel, Diduga Perkara Rp20 Ribu, L Terancam 5 Tahun Penjara
Perspektif Ahli Hukum:
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa inti dari perbuatan penganiayaan hingga berujung perampasan nyawa adalah cerminan dari motif dan batin pelaku.
Menurutnya, sangat penting untuk memahami motif atau alasan di balik tindakan tersebut agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan tepat.
“Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Cara menentukan motif cukup dengan melihat apakah perbuatan itu direncanakan, ada persiapan, atau tidak,” ujar Mudzakkir saat menyampaikan pendapatnya pada beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, setiap tindak pidana pasti ada motif karena perbuatan jahat selalu berawal dari niat pelaku.
“Nyawa orang itu sangat berat sehingga harus dibuktikan secara menyeluruh. Ada tiga tujuan merampas nyawa orang lain; bisa karena masa lalu, secara spontan, atau karena motif tertentu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mudzakkir menekankan, hakim bukan hanya menegakkan aturan hukum secara kaku, tetapi juga harus memahami kondisi batin pelaku agar putusan hukum benar-benar mencerminkan keadilan.
“Hakim harus memahami perbuatan secara komprehensif, sampai ke sukma dan ruhnya hukum,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penjual Sate di Lampung Ditusuk Pembeli Gara-gara Kecap Encer dan Sebabkan Daging Menyangkut di Gigi,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.