Makin Banyak Warga Cari Emas di Sungai Keboireng Tulungagung, Aparat Pasang Papan Larangan Mendulang
Setelah heboh warga menemukan emas yang didulang di Sungai Keboireng, Kabupaten Tulungagung, kini muncul papan larangan mendulang, Rabu (28/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Setelah heboh warga menemukan emas yang didulang dari aliran Sungai Keboireng, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini muncul papan larangan.
Diberitakan sebelumnya, warga menceritakan temuan emas ini sudah sejak sebelum Ramadan 2025.
Saat itu, ada warga Kediri yang iseng mencari emas, dan rupanya dia mendapatkan.
Sejak saat itu, sejumlah orang mencari emas, semakin hari bergerak ke hulu.
Kini, kawasan tersebut, telah dipasangi papan larangan mendulang oleh aparat setempat.
Larangan ini dikeluarkan bersama oleh berbagai pihak yakni TNI, Polri, Perhutani dan Pemkab Tulungagung.
Dalam papan tersebut, tertulis larangan mendulang mengacu pada Pasal 17 Ayat 1 Hufur B Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahkan, tertulis pula sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Namun, meskipun papan larangan mendulang itu muncul, warga tetap berduyun-duyun setiap siang hingga menjelang sore hari di sungai yang berada di Kecamatan Besuki itu.
Pantauan pada Sabtu (31/5/2025), para pencari emas justru semakin banyak.
Bahkan, keberadaan warga pendulang emas itu juga mengundang pedagang jajanan di kawasan tersebut.
Baca juga: Bermodalkan Alat Masak, Warga Serbu Sungai Keboireng Tulungagung untuk Cari Emas, Ini Awal Mulanya
Seorang pencari emas bernama Yahya, mengatakan papan larangan itu dipasang sejak Rabu (28/5/2025).
"Setelah dipasang itu, warga tetap cari emas. Tapi kami tidak ngawur," katanya.
Menurut Yahya, warga diwanti-wanti oleh perangkat desa agar tidak merusak kali.
Semua harus dilakukan secara manual dan tidak boleh menggunakan alat bantu mesin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.