Galian Tambang di Cirebon Longsor
Soal Longsor di Cirebon, Kapolda Sebut Ada Kekeliruan dalam Metode Penambangan, Bakal Diproses Hukum
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan sebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran SOP terkait longsor di Cirebon.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menemukan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan tiga perusahaan tambang terkait insiden longsor galian C di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan.
Penyelidikan tersebut untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau IUP terhadap tiga perusahaan tambang yang dikeluarkan Gubernur Jabar.
Saat meninjau lokasi bencana, Sabtu (31/5/2025) ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini."
"Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan,” ujar Rudi, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan, apabila terbukti ada kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, maka tak segan pihaknya akan memproses hukum.
"Dalam kasus ini, ada beberapa undang-undang yang kami terapkan, yakni terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,"
"Kami akan melakukan penindakan,” ucapnya.
Selain itu, penegakan hukum juga berjalan setelah evaluasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
"Penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang."
Baca juga: Pemilik Tambang di Cirebon yang Longsor Diamankan, Sekda Jabar Pertanyakan SOP
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran," jelas dia.
Pemilik Tambang Diamankan
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni kepada TribunJabar.id mengatakan, pemilik tambang tersebut, diamankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa longsor.
Ia menuturkan, tambang galian C tersebut mempunyai izin dan aktif hingga November 2025.
"Jadi izin lengkap, si pemilik tambang sedang dibawa untuk dimintai keterangan,” ujar Sumarni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.