Senin, 6 Oktober 2025

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Pengakuan Pelaku yang Ganti Pelat BMW Christiano seusai Tabrak Mahasiswa UGM Argo, Disuruh Atasan

Pelaku mengaku bahwa dirinya diam-diam mengganti pelat mobil BMW milik Christiano karena disuruh oleh atasannya di sebuah perusahaan swasta.

KOMPAS.COM/Wijaya Kusuma
MAHASISWA UGM DITABRAK - Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) (kiri). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). Ternyata, pelat nomor BMW milik Christiano sempat diganti setelah diamankan di Polsek Ngaglik. Pelaku mengaku bahwa dirinya diam-diam mengganti pelat mobil BMW milik Christiano karena disuruh oleh atasannya di sebuah perusahaan swasta. 

"Tersangka juga dimungkinkan (berkendara dalam kondisi) lelah. Karena aktivitasnya sejak pagi hingga malam full," ujar Edy.

Atas peristiwa itu, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. 

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Setelah Tabrak Argo Hingga Tewas,  Plat Mobil BMW Diganti Tanpa Sepengetahuan Polisi 

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJogja.com/Ahmad Syaifudin) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved