Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Pengakuan Pelaku yang Ganti Pelat BMW Christiano seusai Tabrak Mahasiswa UGM Argo, Disuruh Atasan
Pelaku mengaku bahwa dirinya diam-diam mengganti pelat mobil BMW milik Christiano karena disuruh oleh atasannya di sebuah perusahaan swasta.
"Tersangka juga dimungkinkan (berkendara dalam kondisi) lelah. Karena aktivitasnya sejak pagi hingga malam full," ujar Edy.
Atas peristiwa itu, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Setelah Tabrak Argo Hingga Tewas, Plat Mobil BMW Diganti Tanpa Sepengetahuan Polisi
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJogja.com/Ahmad Syaifudin) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.