Senin, 6 Oktober 2025

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Pengakuan Pelaku yang Ganti Pelat BMW Christiano seusai Tabrak Mahasiswa UGM Argo, Disuruh Atasan

Pelaku mengaku bahwa dirinya diam-diam mengganti pelat mobil BMW milik Christiano karena disuruh oleh atasannya di sebuah perusahaan swasta.

KOMPAS.COM/Wijaya Kusuma
MAHASISWA UGM DITABRAK - Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) (kiri). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). Ternyata, pelat nomor BMW milik Christiano sempat diganti setelah diamankan di Polsek Ngaglik. Pelaku mengaku bahwa dirinya diam-diam mengganti pelat mobil BMW milik Christiano karena disuruh oleh atasannya di sebuah perusahaan swasta. 

Termasuk kapan pelat tersebut digunakan, polisi masih akan terus mendalaminya. 

Kronologi Kecelakaan

Diwartakan TribunJogja.com, kecelakaan maut ini bermula ketika sepeda motor Vario dengan nomor polisi (B 3373 PCB) yang ditunggangi Argo, melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri di jalan Palagan. 

Saat mendekati tempat kejadian perkara (TKP), Vario yang ditunggangi Argo tersebut diduga ingin putar arah ke selatan.

Namun, bersamaan dengan itu, dari arah yang sama (selatan menuju ke utara), di jalur kanan melajulah mobil BMW yang dikemudikan tersangka Christiano.

Karena jarak sudah dekat dan Christiano tidak bisa menguasi laju kendaraannya, mobil BMW-nya itu kemudian membentur Vario milik Argo hingga terpental. 

Setelah menabrak motor Argo, mobil Christiano oleng kanan dan membentur mobil CRV dengan nomor polisi (AB 1623 JR) yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah timur.

Akibat peristiwa tersebut, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Setelah itu, polisi melakukan serangkaian tindakan untuk melaksanakan penyelidikan berbasis ilmiah atau saintifik investigation dalam peristiwa kecelakaan tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Christiano ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pelanggaran.

Dari analisa pihak kepolisian, saat kejadian pengemudi mobil BMW itu diduga kurang konsentrasi, dibuktikan dengan tidak membunyikan klakson, tidak ada upaya menghindar hingga tidak melakukan pengereman. 

Saat kejadian, laju mobil BMW tersangka juga disebutkan cukup kencang.

Diketahui, di jalan Palagan yang merupakan jalan Provinsi, sudah dipasang rambu batas kecepatan maksimum hanya di angka 40 meter per jam.

Artinya, mobil melaju melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. 

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar marka karena saat kejadian berada di jalur sebelah kanan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved