Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Pengakuan Pelaku yang Ganti Pelat BMW Christiano seusai Tabrak Mahasiswa UGM Argo, Disuruh Atasan
Pelaku mengaku bahwa dirinya diam-diam mengganti pelat mobil BMW milik Christiano karena disuruh oleh atasannya di sebuah perusahaan swasta.
TRIBUNNEWS.COM - Penggantian pelat nomor mobil BMW milik tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi, masih terus diselidiki oleh polisi.
Sebelumnya, perubahan pelat nomor itu sempat menjadi sorotan warganet, karena saat insiden terjadi, pelat nomor mobil BMW yang digunakan oleh Christiano adalah F 1206, tetapi kemudian berubah menjadi B 1442 NAC.
Diketahui, pelaku yang mengganti pelat BMW tersebut sudah ditangkap, berinisial IF.
Mengenai hal ini, IF mengaku bahwa dirinya diam-diam mengganti pelat mobil milik Christiano itu karena disuruh oleh atasannya di sebuah perusahaan swasta, berinisial WI dan NR.
Adapun, IF mengganti pelat nomor tersebut setelah kecelakaan terjadi, saat barang bukti mobil BMW sudah diamankan di kantor polisi.
"Terduga pelaku 1 tapi ada yang menyuruh melakukan. Keterangannya itu pimpinan. Yang melakukan disuruh sama dua orang itu, itu pimpinannya," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi pada Jumat (30/5/2025), dilansir Kompas.com.
Berdasarkan pemeriksaan, jelas Edy, IF bukan bertindak atas inisiatif pribadi ataupun perintah dari tersangka Christiano sendiri.
"Menurut pemeriksaan pimpinannya. Bukan Christiano (yang menyuruh mengganti pelat). Dia kan bekerja di swasta. Kemudian dia atas perintah pimpinannya untuk melepas itu," beber Edy.
Atas hal tersebut, penyidik pun menyelidiki keterkaitan antara pihak yang menyuruh penggantian pelat nomor dengan orang tua Christiano, termasuk juga kemungkinan mereka bekerja di perusahaan yang sama.
Pasalnya, orang tua Christiano belum diperiksa oleh polisi, sehingga belum diketahui juga latar belakang keluarganya.
"Orang tua Christiano belum kita periksa, saya nggak (tahu) orang tua Christiano kerja di mana," ujar Edy.
Baca juga: Menilik Peluang Christiano Dijerat Pasal Berlapis usai Pakai Pelat Palsu saat Tabrak Argo Ericko
Begitu pun dengan hubungan antara Christiano dan pelaku penggantian pelat nomor, polisi juga belum memastikannya.
"Ya sementara sampaikan saja 3 masih dalam pemeriksaan. Pada waktunya kan sampaikan ke rekan semuanya," tutup Edy.
Sebelumnya, polisi juga menemukan beberapa plat di dalam kendaraan BMW yang dikemudikan tersangka Christiano.
Namun, polisi belum mengetahui untuk keperluan apa pelat-pelat nomor tersebut.
Termasuk kapan pelat tersebut digunakan, polisi masih akan terus mendalaminya.
Kronologi Kecelakaan
Diwartakan TribunJogja.com, kecelakaan maut ini bermula ketika sepeda motor Vario dengan nomor polisi (B 3373 PCB) yang ditunggangi Argo, melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri di jalan Palagan.
Saat mendekati tempat kejadian perkara (TKP), Vario yang ditunggangi Argo tersebut diduga ingin putar arah ke selatan.
Namun, bersamaan dengan itu, dari arah yang sama (selatan menuju ke utara), di jalur kanan melajulah mobil BMW yang dikemudikan tersangka Christiano.
Karena jarak sudah dekat dan Christiano tidak bisa menguasi laju kendaraannya, mobil BMW-nya itu kemudian membentur Vario milik Argo hingga terpental.
Setelah menabrak motor Argo, mobil Christiano oleng kanan dan membentur mobil CRV dengan nomor polisi (AB 1623 JR) yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah timur.
Akibat peristiwa tersebut, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah itu, polisi melakukan serangkaian tindakan untuk melaksanakan penyelidikan berbasis ilmiah atau saintifik investigation dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Christiano ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pelanggaran.
Dari analisa pihak kepolisian, saat kejadian pengemudi mobil BMW itu diduga kurang konsentrasi, dibuktikan dengan tidak membunyikan klakson, tidak ada upaya menghindar hingga tidak melakukan pengereman.
Saat kejadian, laju mobil BMW tersangka juga disebutkan cukup kencang.
Diketahui, di jalan Palagan yang merupakan jalan Provinsi, sudah dipasang rambu batas kecepatan maksimum hanya di angka 40 meter per jam.
Artinya, mobil melaju melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar marka karena saat kejadian berada di jalur sebelah kanan.
"Tersangka juga dimungkinkan (berkendara dalam kondisi) lelah. Karena aktivitasnya sejak pagi hingga malam full," ujar Edy.
Atas peristiwa itu, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Setelah Tabrak Argo Hingga Tewas, Plat Mobil BMW Diganti Tanpa Sepengetahuan Polisi
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJogja.com/Ahmad Syaifudin) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.