Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Christiano Penabrak Argo Ericko Tak Ada Niat Mengerem, Rekannya Diduga Ganti Pelat Mobilnya
Polisi mengungkap bahwa Christiano tidak ada upaya mengerem sehingga berujung menabrak Argo Ericko hingga tewas di Sleman.
TRIBUNNEWS.COM - Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (22), penabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi (19), tidak ada niatan untuk mengerem agar kecelakaan di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta, pada Sabtu (24/5/2025) tidak terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Edy juga mengungkapkan bahwa Christiano mengaku tidak berkonsentrasi saat mengendarai mobil BMW miliknya sehingga menabrak Argo.
Adapun Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo yang saat kejadian mengendarai sepeda motor Vario.
"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)" katanya.
Sementara terkait kronologi kecelakaan, Edy mengatakan kejadian nahas itu berawal ketika Argo berkendara dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Kemudian, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, korban diduga hendak putar balik untuk kembali ke arah selatan.
Nahas, di saat yang bersamaan, Christiano yang tengah mengendarai mobil BMW dengan pelat B 1442 NAC melaju dari arah selatan ke utara lajur kanan dan kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.
Baca juga: Sosok Argo Ericko, Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Mobil BMW, Anak Yatim Peraih Beasiswa
Edy juga menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak mobil Honda CR-V yang tengah terparkir di pinggir jalan.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."
"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.
Akibat perbuatannya tersebut, sosok yang juga merupakan mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (IUP FEB) UGM itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Pelat Nomor Mobil Christiano Diganti, Diduga Dilakukan oleh Rekan Pelaku
Selain itu, Edy juga membeberkan temuan soal adanya upaya pengaburan barang bukti yaitu digantinya pelat nomor di mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano.
Dia mengatakan pada saat kejadian, pelat nomor mobil Christiano adalah F 1206 dan tiba-tiba berganti menjadi B 1442 NAC.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.