Senin, 29 September 2025

Ketua LSM dan ASN Inspektorat di Sumenep Ditangkap Saat Memeras Kades Rp20 Juta

Keduanya diduga mengintimidasi dan memeras Siti Naisa, Kepala Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang berdalih penyimpangan proyek Dana Desa

Editor: Eko Sutriyanto
Humas Polres Sumenep untuk TribunMadura.com
PEMERASAN - Polres Sumenep menahan oknum Ketua LSM atas nama SB (48) dan oknum PNS Inspektorat Sumenep JF (59) dalam kasus pemerasan kepala desa (Kades) pada Minggu (25/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Aparat Kepolisian Resor Sumenep kembali mengungkap praktik pemerasan yang melibatkan oknum pejabat publik dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Dua pelaku ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (25/5/2025) usai memeras seorang kepala desa dengan modus pelaporan proyek bermasalah.

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka adalah Jufri (59), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Sumenep dan Syaiful Bahri (48), Ketua LSM BIDIK.

Keduanya diduga telah mengintimidasi dan memeras Siti Naisa, Kepala Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, dengan dalih penyimpangan proyek Dana Desa.

Baca juga: KPK: Para Pejabat Kemnaker Lakukan Pemerasan Agen TKA Sejak 2019, Terkumpul Rp53 Miliar

Modus Pemerasan: Ancaman Laporan Proyek Pengaspalan

Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, upaya pemerasan ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan Jufri kepada korban pada 23 Mei 2025.

Dalam pesan tersebut, Jufri menyampaikan bahwa Syaiful Bahri akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengaspalan jalan desa jika Kades tidak menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.

Setelah dilakukan negosiasi, korban menyanggupi untuk memberikan separuh dari nominal tersebut, yakni Rp 20 juta, dan menyepakati pertemuan di rumah Jufri yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

OTT Saat Transaksi di Rumah ASN

Pada hari yang telah ditentukan, Siti Naisa datang bersama suaminya membawa uang tunai sesuai kesepakatan.

Begitu uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah membuntuti sejak awal langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di tempat kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas berisi uang tunai Rp 20 juta, beberapa unit telepon genggam, serta dokumen dan percakapan elektronik yang memperkuat dugaan pemerasan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Syaiful Bahri dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. 

Sementara Jufri, karena berstatus sebagai ASN dan diduga turut membantu, dikenakan tambahan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

"Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan dan saat ini sedang melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka," tegas AKP Widiarti. (Tribun Madura/Ali Hafidz Syahbana) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kronologi Ketua LSM dan ASN Inspektorat Sumenep Terkena OTT Peras Kades Rp 20 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan