Polres Sumenep Bantah Jasad Bayi yang Ditemukan di Kos Korban Mutilasi, Keberadaan Ibu Dicari
Warga Arjasa, Sumenep, digegerkan penemuan jasad bayi 11 bulan dalam lemari kos. Korban tinggal bersama ibu yang kini masih dicari polisi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan berusia 11 bulan pada Senin (1/9/2025) malam.
Sumenep merupakan kabupaten di ujung timur Pulau Madura yang jaraknya sekitar 160 kilometer dari jembatan Suramadu yang menghubungkan Madura dan Jawa.
Bayi berinisial S ditemukan terbungkus kain, plastik dan tas di dalam lemari kos.
S adalah anak kedua dari pasangan Mat Sirri dan Ila.
Saat kejadian, Mat Sirri sedang bekerja di Malaysia dan S tinggal di kos bersama ibu serta kakaknya, A (3).
Awalnya, A ditemukan sendirian di teras rumah neneknya di Desa Duko, Sumenep pada Sabtu (30/8/2025).
A kemudian tinggal bersama nenek karena ibu tak diketahui keberadaannya.
Pada Senin (1/9/2025) malam, nenek korban mendatangi kos Ila karena diminta memindahkan barang-barang.
Pemilik kos hendak mengosongkan kamar karena Ila tak berada di sana selama beberapa hari.
Nenek bernama Buatun (70) menemukan jasad S terbungkus tas dan melaporkan kejadian ini.
Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, menegaskan jasad ditemukan dalam kondisi utuh dan membantah adanya kasus mutilasi.
Baca juga: Kisah Friskila Warga Salatiga Lahirkan Bayi Usai Terpapar Gas Air Mata: Saya Takut Sekali
Penyebab kematian korban masih menunggu pemeriksaan medis di RS Abuya Kangean.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kamar kos yakni tas, baju bayi, selimut, sarung, serta plastik pembungkus.
"Identitas pihak-pihak yang diduga terlibat sedang kami dalami. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Keberadaan ibu dan ayah korban masih dicari untuk proses pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.