Kamis, 2 Oktober 2025

Diperas dan Diintimidasi, Junior PPDS Undip Aulia Risma Lestari telah Setor Duit Rp864 Juta

Taufik dan Sri Maryani didakwa melakukan pemerasan berjamaah melalui pungutan liar yang dibungkus sebagai Biaya Operasional Pendidikan (BOP)

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjateng/Iwan Arifianto
TAK AJUKAN KEBERATAN - Zara Yupita Azra satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program PPDS Anestesi Undip Semarang mengikuti persidangan di PN Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025). Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana tersebut. 

Uang yang dikeluarkan Aulia atas tekanan ini mencapai Rp864 juta, digunakan untuk membiayai konsumsi senior, tugas akademik mereka, dan keperluan pribadi lainnya.

Aulia sempat mengeluhkan tekanan ini pada ibunya, namun tetap mengikuti instruksi karena takut akan hambatan akademik.

Tidak Ada Eksepsi, Sidang Berlanjut

Ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Tim kuasa hukum mereka, Khaerul Anwar, menyatakan ingin segera memasuki pokok perkara dan menghadirkan saksi-saksi dari angkatan 76 dan 78—angkatan sebelum dan sesudah Aulia.

Kasus ini mencuat setelah ibu Aulia, Nuzmatun Malinah, melaporkan dugaan perundungan dan pemerasan ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka pada 24 Desember 2024.

Kini, di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, publik menanti keadilan ditegakkan. Tak hanya untuk mendiang Aulia Risma, tetapi untuk setiap calon dokter yang berjuang menyelamatkan nyawa manusia tanpa harus kehilangan kemanusiaannya sendiri.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved