Ayah di Simalungun Tega Cabuli 3 Putri Kandung, Kasus Terbongkar setelah Anak Bungsu Mengadu
Seorang pria berinisial TRT (41) di Simalungun, Sumatera Utara nekat melakukan pelecehan terhadap tiga putri kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap s
Polres Simalungun bergerak cepat untuk menangani kasus ini.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) juncto ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Anak di Simalungun Dicabuli Ayah Kandungnya, Terungkap saat Putri Bungsu Cerita ke Kakaknya
(Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.