Selasa, 7 Oktober 2025

Warga Pati Keluhkan PBB Naik 250 Persen, Bupati Sebut Pajak Tak Naik Selama 14 Tahun

Disebut 14 tahun tak naik, kebijakan Pemkab Pati bakal menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen pada 2025 menuai keluhan warga, Sabtu (24/5/2025).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
TRIBUNSOLO.COM
ILUSTRASI SURAT SPPT - Perbandingan SPPT PBB Lama dan baru yang diterima warga Kota Solo setelah keputusan Pemkot Solo menaikan nilai PBB. Disebut 14 tahun tak naik, kebijakan Pemkab Pati bakal menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen pada 2025 menuai keluhan warga, Sabtu (24/5/2025). 

"Telah disepakati bersama bahwa (akan ada kenaikan) sebesar 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo di Kantor Bupati Pati pada Minggu (18/5/2025).

Sudewo juga sebelumnya menegaskan, kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh berdasarkan hitungannya justru tidak mencapai 200 persen.

"Kenaikan PBB itu setelah dicek secara detail ternyata dari Rp 29 miliar di tahun 2024, tahun 2025 menjadi Rp 65 miliar, artinya secara keseluruhan itu tidak mencapai 200 persen," kata Sudewo di Masjid Agung Baitunnur Pati pada Jumat (23/5/2025).

Dia menegaskan, hanya menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam penyesuaian tarif PBB-P2.

Peraturan tersebut bahkan disahkan oleh pemerintah dan DPRD sebelum dirinya resmi menjabat sebagai bupati.

Baca juga: Pajak Mobil Indonesia Selangit, Avanza di Malaysia Hanya Dipungut Sekitar Rp 1 Jutaan

Dalam salinan Perda, tampak pada halaman terakhir bahwa Perda tersebut ditetapkan pada masa pemerintahan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Mengenai beberapa warga yang menyebut bahwa sudah ada penyesuaian pajak sejak 2022.

Menurut Sudewo hal tersebut dimungkinkan terjadi jika ada transaksi jual-beli.

"Kalau kebijakan kenaikan ya hanya 2011 dan sekarang ini. Itu pun tidak ada yang meningkat lebih dari 250 persen. Kalau ada yang menunjukkan seperti itu (naik lebih dari 250 persen), sudah diluruskan kepala desa. Kades sudah menangani satu per satu kepada objek pajak, kepada warga. Sudah dikompromikan," ujar dia.

Sudewo menyarankan warga datang ke balai desa jika menemukan lonjakan pajak yang tidak wajar. Agar bisa diselesaikan seketika itu.

"Kenaikan rata-rata tidak sampai 250 persen, kalau ada yang sampai lebih, selesaikan di balai desa," pungkas Bupati Sudewo.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dikritik Kenaikan Pajak 250 Persen, Bupati Pati: Saya Hanya Jalankan Perda Pemerintah Sebelumnya.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved