Warga Pati Keluhkan PBB Naik 250 Persen, Bupati Sebut Pajak Tak Naik Selama 14 Tahun
Disebut 14 tahun tak naik, kebijakan Pemkab Pati bakal menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen pada 2025 menuai keluhan warga, Sabtu (24/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang bakal menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025 menuai kontroversi publik.
Kebijakan ini lantas menuai keluhan dari warga Pati melalui platform media sosial, seperti grup Facebook Kumpulan Anak Asli Pati.
Banyak di antara mereka mengunggah tangkapan layar e-PBB Kabupaten Pati yang menunjukkan peningkatan pokok pajak dari tahun 2024 ke 2025.
Bahkan, beberapa di antaranya menunjukkan kenaikan yang besarannya lebih dari 250 persen.
Akun Facebook Hima Mu Albathy menjelaskan pajak yang harus dibayarkan pada 2025 meningkat drastis menjadi Rp230.121, di mana pada tahun 2024 hanya sebesar Rp34.596.
Akun tersebut juga menentang pernyataan bahwa tarif PBB di Pati tidak pernah mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Sebab, kenaikan tarif sudah terjadi dari tahun ke tahun.
Di grup yang sama, akun M Ex Far menunjukkan bukti pembayaran PBB melalui aplikasi dompet digital.
Untuk tahun pajak 2025, akun tersebut mengaku membayar pokok pajak sebesar Rp57.486, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp15.840.
Warga Kecamatan Wedarijaksa, Agus, juga mempertanyakan klaim bupati yang menyebut bahwa tarif PBB tidak pernah mengalami penyesuaian dalam 14 tahun terakhir.
Agus mengatakan, sebelum 2022, PBB untuk tanah dan rumah yang ditinggalinya sekitar Rp50.000 per tahun satu tahun.
Baca juga: Pajak Motornya Mati Sejak 2020, Polantas di Sumut Masih Punya Nyali Tilang Pengendara
Kemudian sejak tahun 2022 naik menjadi Rp61.000.
"Kalau dibilang tidak ada kenaikan selama 14 tahun, nyatanya PBB saya naik tahun 2022 lalu," kata Agus pada Sabtu (24/5/2025).
Penjelasan Bupati Sudewo
Menurut Bupati Pati, Sudewo, kebijakan penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 14 tahun terakhir belum pernah ada kenaikan.
Sudewo menjelaskan, penyesuaian tarif PBB-P2 ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.