Senin, 29 September 2025

Fakta Baru soal CCTV dalam Kasus Kematian Tahanan di Jambi yang Direkayasa Polisi

Terdapat fakta baru dalam kasus kematian seorang tahanan di Jambi yang tewas dianiaya polisi dalam sidang lanjutan di PN Sengeti, Jumat (23/5/2025)

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI KORBAN PEMBUNUHAN - Seorang pemuda tahanan di Muaro Jambi tewas dianiaya polisi lalu direkayasa seolah korban bunuh diri. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sengeti pada Jumat (23/5/2025), terungkap fakta baru tentang kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru tentang kasus kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Pemuda itu awalnya disebut tewas gantung diri dengan ikat pinggang, namun fakta mengungkapkan bahwa Ragil kehilangan nyawa karena dianiaya oknum polisi.

Dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir pelaku penganiayaan terhadap Ragil tersebut adalah yaitu Yuyun Sanjaya dan Faskal Widanu.

Kematian Ragil direkayasa seolah korban meninggal akibat mengakhiri hidupnya sendiri.

Perkara ini pun telah masuk ke tahap persidangan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Jumat (23/5/2025) kemarin, kedua terdakwa itu dihadirkan.

Terdapat fakta yang terungkap dalam sidang tersebut yakni terkait rusaknya kamera CCTV saat Ragil dianiaya polisi hingga ditemukan tewas di ruang tahanan.

Turut dihadirkan dalam sidang, yakni saksi Rendra, penyidik Reskrim yang baru 3 bulan bertugas di Polsek Kumpeh Ilir pada saat kejadian.

Dalam keterangannya, saksi Rendra menyatakan bahwa CCTV yang mengarah ke sel tempat Ragil ditahan termasuk dalam daftar CCTV yang rusak.

“Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki,” kata Rendra di hadapan majelis hakim, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Gelagat Napi Wanita di Lapas IIB Tuban Sebelum Tewas, Tenggak Minuman Kemasan, lalu Mengeluh Sakit

Menurut saksi Rendra, hanya beberapa CCTV yang masih aktif di Polsek Kumpeh Ilir, sedangkan yang di ruang tahanan termasuk yang tidak berfungsi.

Rendra juga mengungkapkan bahwa Polsek Kumpeh Ilir tidak lagi dipergunakan untuk melakukan penahanan, penyidikan atau penangkapan, namun hanya untuk menampung pelaku yang diamankan warga sebelum diteruskan ke polres atau lembaga lain yang berwenang.

“Kalaupun ada pemeriksaan, itu dilakukan di ruang Reskrim. Pelaku tidak dimasukkan ke sel,” paparnya.

Saat hakim bertanya apakah penahanan Ragil melanggar prosedur, Rendra menjawab dengan tegas bahwa itu melanggar SOP.

"Kalau ditahan dalam sel, itu sudah melanggar SOP, Yang Mulia,” ujar saksi Rendra.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan