Sabtu, 4 Oktober 2025

Grup Penyimpangan Seksual

Siapa MR? Pria Jomblo Pembuat & Admin Grup Fantasi Sedarah yang Viral, Sosoknya Dikenal Pendiam

Berikut sosok MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook.

Kolase: Instagram @divisihumaspolri
GRUP FANTASI SEDARAH - (Kiri) Foto MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook dan (Kanan) Mabes Polri saat merilis kasus Grup Fantasi Sedarah, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, membenarkan MR merupakan sosok utama di balik keberadaan Grup Fantasi Sedarah.

MR membuat group Facebook tersebut pada Agustus 2024 lalu.

"MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup facebook fantasi sedarah."

"Tersangka MR membuat Grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," urai Brigjen Pol Himawan, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (22/5/2025).

Baca juga: Berkaca dari Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Pendidikan Seksual untuk Anak Jangan Diabaikan

Adapun motif MR membuat group tersebut untuk kepuasan pribadinya.

Ia menggunakan nama samaran Nanda Fresya.

MR juga diketahui berbagi konten tak senonoh dengan member lainnya.

Di tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR.

MR pada akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 di Jawa Barat.

Pemuda asal Bandung itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Mereka adalah DK, MS, MJ, MA selaku anggota grup Fantasi Sedarah serta KA selaku anggota grup Suka Duka.

Nasib para tersangka kini terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Demi Kepuasan Seksual & Ekonomi, Pelaku Buat Grup Fantasi Sedarah hingga Jual Konten Pornografi Anak

"Keenam tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik."

"Dan atau pasal 29 juncto  pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 dan atau pasal 31 contoh pasal 5 dan atau pasal 32 juncto pasal 6 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi."

"Pasal 81 pasal 76d dan atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 pasal 76e dan pasal 82 maaf 88 juncto pasal 76i undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 14 ayat 1 huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar," urai Brigjen Pol Himawan. 

Sosok MR dikenal pendiam

PENGUNGKAPAN KASUS - Petugas merapikan barang bukti yang dihadirkan pada rilis tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses. Tribunnews/Jeprima
PENGUNGKAPAN KASUS - Petugas merapikan barang bukti yang dihadirkan pada rilis tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Belakangan terungkap, MR tercatat sebagai warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketua RW setempat pelaku, Yogi Sulistio mengaku mengenal sosok MR.

Ia menyebut tersangka masih mudah usianya sekitar 20 tahun.

MR masih berstatus jomblo alias belum menikah.

Yogi menambahkan, MR tidak tercatat sebagai mahasiswa di kampus manapun.

Baca juga: Kasus Grup Fantasi Sedarah, Pakar: Inses Dilakukan Usia Dewasa dan Sama-sama Suka Tak Bisa Dihukum

Dirinya melihat, MR merupakan sosok yang pendiam.

"Usianya 20 tahun. Belum menikah. Dia engga kuliah informasinya. (Orangnya) pendiam," kata Yogi, menegaskan, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (22/5/2025).

Yogi melanjutkan, dirinya tidak mengetahui kapan MR ditangkap polisi.

Kabar MR terjerat kasus Grup Fantasi Sedarah dari polisi setelah tersangka resmi ditahan.

Yogi sendiri tidak menyangka MR terlibat kasus tersebut.

"Iyaa engga menyangka, jangankan saya, keluarganya juga kaget," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Salah Satu Admin Grup FB 'Fantasi Sedarah' Ternyata Warga Babakan Ciparay Bandung, Dikenal Pendiam

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved