Grup Penyimpangan Seksual
Siapa MR? Pria Jomblo Pembuat & Admin Grup Fantasi Sedarah yang Viral, Sosoknya Dikenal Pendiam
Berikut sosok MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook.
"Dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 dan atau pasal 31 contoh pasal 5 dan atau pasal 32 juncto pasal 6 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi."
"Pasal 81 pasal 76d dan atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 pasal 76e dan pasal 82 maaf 88 juncto pasal 76i undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 14 ayat 1 huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual."
"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar," urai Brigjen Pol Himawan.
Sosok MR dikenal pendiam

Belakangan terungkap, MR tercatat sebagai warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketua RW setempat pelaku, Yogi Sulistio mengaku mengenal sosok MR.
Ia menyebut tersangka masih mudah usianya sekitar 20 tahun.
MR masih berstatus jomblo alias belum menikah.
Yogi menambahkan, MR tidak tercatat sebagai mahasiswa di kampus manapun.
Baca juga: Kasus Grup Fantasi Sedarah, Pakar: Inses Dilakukan Usia Dewasa dan Sama-sama Suka Tak Bisa Dihukum
Dirinya melihat, MR merupakan sosok yang pendiam.
"Usianya 20 tahun. Belum menikah. Dia engga kuliah informasinya. (Orangnya) pendiam," kata Yogi, menegaskan, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (22/5/2025).
Yogi melanjutkan, dirinya tidak mengetahui kapan MR ditangkap polisi.
Kabar MR terjerat kasus Grup Fantasi Sedarah dari polisi setelah tersangka resmi ditahan.
Yogi sendiri tidak menyangka MR terlibat kasus tersebut.
"Iyaa engga menyangka, jangankan saya, keluarganya juga kaget," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Salah Satu Admin Grup FB 'Fantasi Sedarah' Ternyata Warga Babakan Ciparay Bandung, Dikenal Pendiam
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.