Kebohongan Jan Hwa Diana Akhirnya Terbongkar, Pernah Buat Marah Wamenaker, 108 Ijazah Jadi Bukti
Jan Hwa Diana, bos pabrik CV Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah eks karyawan.
"Kenapa sih berat sekali mengembalikan (ijazah)? Kalau ada utang saya yang bayar deh sekarang," tandas dia.
Pada akhirnya diketahui, dalam pertemuan tersebut, Diana telah membohongi Wamenaker Noel.
Hal itu dibuktikan dengan penemuan 108 ijazah eks karyawan di rumah pribadi Diana.
Baca juga: Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana jadi Tersangka, Dilaporkan atas Kasus Pengrusakan Mobil
Penjelasan polisi

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono membenarkan telah menetapkan Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah.
Tersangka ketahuan menyimpan ijazah-ijazah eks karyawan di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelas AKBP Suryono, dikutip dari TribunJatim.com.
Diana kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
AKBP Suryono menyebut, masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka selain Diana.
“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” tandas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 108 Ijazah Eks Karyawan Disembunyikan Jan Hwa Diana di Dalam Rumahnya, Bui Menanti Si Pengusaha
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Ignatia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.