Selasa, 7 Oktober 2025

Kebohongan Jan Hwa Diana Akhirnya Terbongkar, Pernah Buat Marah Wamenaker, 108 Ijazah Jadi Bukti

Jan Hwa Diana, bos pabrik CV Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah eks karyawan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Kompas.com Izzatun Najibah /SURYA.CO.ID Nuraini Faiq
TAHAN IJAZAH - (Kiri) Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Noel bersama Wakil Walikota Surabaya, Armuji, sidak gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai, Kamis (17/4/2025) dan (Kanan) Jan Hwa Diana, yang terjerat kasus penggelapan ijazah. 

TRIBUNNEWS.COM - Jan Hwa Diana, bos pabrik CV Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah eks karyawan, pada Kamis, (22/5/2025).

Kasus itu bermula saat polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan Diana di dalam rumahnya.

Ijazah tersebut tak kunjung dikembalikan ke pemiliknya meskipun sudah tidak bekerja dengan Diana lagi.

Ditarik jauh ke belakang, kasus Diana menahan ijazah eks karyawannya sempat viral hingga mendapatkan sorotan publik.

Bahkan, Diana diketahui pernah membohongi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Ia mengaku tidak pernah menahan ijazah saat Wamenaker Noel mendatangi pabriknya di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (17/4/2025) lalu.

Baca juga: Nasib Jan Hwa Diana usai Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan: Terancam 4 Tahun Penjara

Kala itu, Wamenaker Noel langsung to the point menanyakan alasan Diana menahan ijazah mantan karyawannya.

"Itu ditahan kenapa Bu? Alasannya apa?" tanyanya, dikutip dari video yang diunggah Noel di Instagram pribadinya.

Diana dalam kesempatannya bersikukuh tidak melakukan hal tersebut.

Suasana semakin memanas hingga Wamenaker Noel melakukan pertemuan di kantor milik Diana.

Selain menanyai langsung Diana, jajaran Wamenaker Noel juga memintai keterangan sejumlah karyawan pabrik.

Termasuk seorang di antaranya wanita bernama Veronica.

Diana awalnya mengaku bahwa Veronica sudah keluar, namun nyatanya dia masih bekerja.

Veronica sendiri mengetahui perihal penahanan ijazah.

Singkat cerita, Veronica dipanggil menghadap Wamenaker Noel.

Mengetahui hal tersebut, Wamenaker Noel dibuat marah karena merasa dibohongi.

"Ibu bilang nggak kenal Veronica, bilangnya Veronica udah resign, kemudian ternyata ada. Ibu berbohong," tegasnya

Mendengar pertanyaan tersebut, Diana hanya bisa diam seribu bahasa.

Wamenaker Noel lalu menyampaikan ke Veronica ingin mengambil ijazah yang ditahan.

Akan tetapi, Veronica tidak bisa melakukan hal tersebut karena bukan tanggung jawabnya.

"Oke, tapi saya nggak ada hak untuk menjawab. Saya serahkan ke Bu Diana," jawab Veronica.

Mendapat jawaban tersebut, Wamenaker Noel naik pitam karena merasa dilempar ke sana ke mari.

"Ini ngawur nih Bu. Saya (perwakilan) negara. Saya bisa memaksa. Aneh kok ini nyerahin ke sini, ini ke sini. Gimana sih?" ucapnya, sambil gebrak meja.

"Orang kita cuma minta pulangin ijazahnya Bu. Nggak minta apa-apa. Nggak minta duit," tegas Wamenaker Noel.

Baca juga: Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Mantan Karyawan di Ruang Khusus Manajemen, Ketahuan Karena Ini

Diana bohong soal ijazah eks karyawan

Diana dalam forum tersebut memastikan dirinya tidak menahan ijazah mantan karyawannya.

"Saya tidak menahan Pak," jawabnya.

Wamenaker Noel kembali menegaskan, kehadiran dirinya untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Ia memastikan tidak ingin mengusik bisnis Diana.

Bahkan, Wamenaker Noel menawarkan diri akan memberikan uang apabila penahanan ijazah terkait utang karyawan.

"Saya di sini datangnya kapasitas negara, wakil menteri."

"Kenapa sih berat sekali mengembalikan (ijazah)? Kalau ada utang saya yang bayar deh sekarang," tandas dia.

Pada akhirnya diketahui, dalam pertemuan tersebut, Diana telah membohongi Wamenaker Noel.

Hal itu dibuktikan dengan penemuan 108 ijazah eks karyawan di rumah pribadi Diana.

Baca juga: Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana jadi Tersangka, Dilaporkan atas Kasus Pengrusakan Mobil

Penjelasan polisi

RESMI JADI TERSANGKA - Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).
RESMI JADI TERSANGKA - Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono membenarkan telah menetapkan Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah.

Tersangka ketahuan menyimpan ijazah-ijazah eks karyawan  di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelas AKBP Suryono, dikutip dari TribunJatim.com.

Diana kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

AKBP Suryono menyebut, masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka selain Diana.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” tandas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 108 Ijazah Eks Karyawan Disembunyikan Jan Hwa Diana di Dalam Rumahnya, Bui Menanti Si Pengusaha

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Ignatia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved