Kamis, 2 Oktober 2025

Keterlambatan Lelang Proyek Jalan di Sulut Diduga Terkait Proses e-Katalog, Ini Penjelasan BPJN

Meski batas akhir penawaran telah ditutup pada 29 April 2025, pengumuman pemenang proyek jalan nasional belum dilakukan.

|
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNMADURA/HANIF MANSHURI
Jalur Jalan Nasional Surabaya-Lamongan di ruas Pucuk-Babat mulai dikerjakan. Pengguna jalan nasional ini harus pandai mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan panjang, Rabu (10/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABalai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Sulawesi Utara melalui Satuan Kerja Wilayah I hingga kini belum mengumumkan pemenang lelang sejumlah proyek jalan nasional.

Keterlambatan tersebut menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara.

Proyek yang dimaksud mencakup preservasi beberapa ruas jalan strategis, yaitu Airmadidi–Batas Kota Tondano, Langowan–Ratahan–Belang, serta Tondano–Wasian–Kakas–Langowan–Kawangkoan dengan nilai total mencapai Rp68,3 miliar. 

Meski batas akhir penawaran telah ditutup pada 29 April 2025, pengumuman pemenang proyek jalan nasional belum dilakukan.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN XV, Ringgo Radetyo, memberikan klarifikasi terkait proses lelang tersebut.

“Memang sempat terjadi kendala teknis beberapa waktu lalu, khususnya pada sistem e-katalog. Selain itu, sudah dua kali dilakukan tender, namun belum ada perusahaan yang memenuhi klasifikasi,” ujar Ringgo.

Ringgo menyatakan bahwa BPJN XV justru tengah berupaya mempercepat proses agar pelaksanaan proyek dapat segera dimulai dan manfaatnya dirasakan masyarakat. 

Ia juga menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan tersebut.

“Sebagian dari proyek ini merupakan pekerjaan multiyears (tahun jamak), sehingga memerlukan izin dari pemerintah pusat. Proses perizinan itu masih berlangsung,” jelasnya.

Baca juga: Viral Video Pernikahan Pelajar di Lombok Tengah, Keluarga Beri Penjelasan, Polisi dan LPA Bereaksi

Mengenai dugaan adanya pengaturan dalam sistem e-katalog, Ringgo menampik anggapan tersebut. Ia memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi tetap dijaga.

“Jadi, tidak benar ada upaya untuk menghambat proyek. Kami justru ingin proyek ini segera terlaksana,” tegasnya.

BPJN XV mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi yang akan diumumkan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.

Diharapkan proyek ini dapat segera memberi dampak positif terhadap konektivitas dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Sulawesi Utara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved