Minggu, 5 Oktober 2025

Pasangan Suami Istri di Kampar Riau Ditangkap Polisi Kasus Seks Menyimpang dengan Anak

NK menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya sejak umur 12 tahun. Pelaku mengancam akan membakar rumah dan tidak menyekolahkan adik-adik korban

Editor: Erik S
Warta Kota via Tribunnews
KORBAN PELECEHAN -   Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial P (46) dan R (49) kasus pelecehan seksual berinisial NK (23). 

TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR -  Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial PN (46) dan RN (49) kasus pelecehan seksual berinisial NK (23).

NK adalah anak kandung dari RN atau anak tiri dari PN. Kasus seks menyimpang tersebut terjadi di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Keduanya ditangkap pada Kamis (22/5/2025).

Kasatreskrim Polres Kampar AKP  Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). 

Baca juga: Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Gian mengatakan, korban dibawa oleh bibinya, IR melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban. 

Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon. IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konperensi pers, Kamis (22/5/2025).

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun. 

Berlangsung hingga 2023. Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun. 

Kasat Gian menguraikan bagaimana PN memperlakukan korban. Tepat suatu Sabtu pada 2014 itu, PN mulai melakukan persetubuhan saat korban tidur sendirian di ruang televisi. 

Baca juga: Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan dengan Modus Air Doa

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun. 

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," ungkapnya. 

Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023. Ibu korban tidak melarang meski mengetahuinya. 

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya.

Bahkan PN dan RN pernah berhubungan suami istri, PN sambil meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka. 

Baca juga: Alasan Dokter RS Persada Malang Belum Dijadikan Tersangka, Kasus Pelecehan Pasien Naik Penyidikan

Menurut dia, uraian tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved