Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Alasan Dokter RS Persada Malang Belum Dijadikan Tersangka, Kasus Pelecehan Pasien Naik Penyidikan
Korban pelecehan di RS Persada Malang kembali diperiksa. Polisi menaikkan kasus menjadi penyidikan namun belum menetapkan dokter AY sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Proses pemeriksaan lanjutan terhadap korban pelecehan berinisial QAR (31) dilakukan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025).
Korban yang berasal dari Bandung, Jawa Barat didampingi teman prianya, Y yang berstatus saksi.
Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan S.H., M.H, mengatakan pemeriksaan berlangsung selama tiga jam.
"Pemeriksaan pada hari ini, adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan saat pelaporan pada 18 April lalu."
"Jadi, sifatnya ini hanya pendalaman saja dan klien kami diperiksa selama 3 jam yaitu datang dan dimulai sekitar pukul 11.58 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB," ungkapnya, Rabu (14/5/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.
Ia berharap penyidik segera menetapkan dokter RS Persada Malang berinisial AY sebagai tersangka.
"Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Malang Kota, yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan."
"Artinya, penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana, tinggal kemudian dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Dan tentunya kami berharap, perkara ini dapat sesegera mungkin diselesaikan," paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menerangkan dokter AY belum ditetapkan tersangka lantaran penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Jika kelengkapan sudah tercukupi, selanjutnya dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka," jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan terhadap QAR status kasus pelecehan naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Akui Korban Bukan Pasiennya, Dokter RS Persada Malang Terduga Pelaku Pelecehan Kembali Berdalih
"Hari ini, saksi pelapor sekaligus korban berinisial QAR datang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait perkara tersebut," imbuhnya.
Diketahui, kasus pelecehan dialami QAR saat dirawat di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur pada 27 September 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan timnya melakukan olah TKP di rumah sakit yang terletak di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut.
"Pada Sabtu (19/4/2025) siang kemarin, kami telah mendatangi Persada Hospital."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.