Minggu, 5 Oktober 2025

Masuk Daftar DPO, Mahasiswa Asal Banten Ega Widy Diburu karena Konten Judi Online

Mahasiswa asal Pandeglang, Ega Widy, masuk DPO Polres Cianjur karena diduga menyebarkan konten perjudian dan langgar UU ITE.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR
MAHASISWA BANTEN DPO POLISI - Pihak kepolisian memperlihatkan surat DPO atas nama Ega Widy yang diduga menyebarkan konten perjudian lewat media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Ega Widy, seorang mahasiswa asal Pandeglang Banten ditetapkan dałam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

Ega Widy diduga terlibat dałam tindak pidana yang berkaitan penyebaran informasi bermuatan perjudian dan pelanggaran terhadap UU ITE.

“Kami imbau masyarakat yang tahu keberadaan Ega Widy ini untuk segera laporkan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, pada Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Saksi Polisi Sebut Zulkarnaen Bawa Adhi Kismanto Masuk ke Komdigi Hingga Urus Blokir Situs Judol

Dalam surat DPO nomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Satreskrim, disebutkan yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian lewat media elektronik, serta ikut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal itu.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya," ujar Hendra.

Ega Widy diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 303 ayat 1 ke 1E dan ke 2E KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mahasiswi Cantik asal Pandeglang Masuk DPO Polisi Cianjur, Ini Kejahatan yang Diduga Dia Lakukan, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved