Kisah Pilu Yahya, Mantan Pamong Desa Jadi TKI Ilegal di Taiwan dan Terlunta-lunta Ingin Pulang
Mantan pamong Desa asal Kampung Kaputren, Desa Putridalem, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka bernama Yahya, kini menjadi TKI ilegal di Taiwan.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu dialami oleh mantan pamong Desa asal Kampung Kaputren, Desa Putridalem, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama Yahya.
Yahya nekat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Taiwan lantaran terdesak ekonomi.
Selain itu, ada faktor lain yang membuat ia beralih menjadi TKI ilegal, yakni trauma menjadi korban penipuan di kampung halamannya.
Keputusasaan mendorong Yahya menempuh jalur berisiko tinggi.
Pada Desember 2023, ia berangkat ke Taiwan hanya bermodal visa wisata, tanpa keterampilan, tanpa agen resmi, dan tanpa pengalaman kerja di luar negeri.
Jalur yang dilaluinya pun rumit dan panjang: dari Jakarta ke Batam, lalu ke Malaysia, Vietnam, Jepang, hingga akhirnya masuk ke Taiwan secara diam-diam melalui pelabuhan di Taipei.
"Bukan jalur resmi, saya masuk Taiwan setelah dapat cap imigrasi dari empat negara. Visa saya cuma visa wisata, dan itu hanya berlaku tiga bulan," ujar Yahya dalam pengakuannya dari Taiwan melalui video yang diterima Tribun, Selasa (20/5/2025).
Setibanya di Taiwan, ia sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Kaohsiung, namun tidak menerima gaji sepeser pun.
Ia lagi-lagi menjadi korban penipuan oleh mandor.
Selama sebulan menjalani hidup tanpa uang dan makanan yang layak, Yahya terus berpindah-pindah demi mencari nafkah, mulai dari bekerja di kebun pepaya, peternakan telur puyuh, rumah makan, hingga menjadi tukang pasang tenda untuk acara pemakaman.
Namun, upah yang ia dapat tak sebanding dengan kebutuhan hidup di Taiwan yang sangat tinggi.
Baca juga: 183 Ribu TKI Ilegal Tetap Nekat Berangkat ke Arab Saudi Meski Sudah Dilarang Pemerintah
Yahya kini menjalani hidup yang memprihatinkan di negara Asia Timur tersebut. Kondisi kesehatannya pun kerap terganggu.
Ia juga tidak mampu untuk kembali ke Indonesia.
"Sekarang usia saya sudah lewat 50 tahun, fisik sering sakit. Sudah beberapa kali saya coba menyerahkan diri ke polisi Taiwan, tapi tak bisa langsung pulang. Saya harus bayar denda Rp 30 juta, belum biaya visa dan tiket pesawat," kata Yahya, dikutip dari TribunCirebon.com.
Yahya kemudian menceritakan kisah pahitnya saat ditipu oleh bandar gabah di daerah Kertajati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.