Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku

Oknum guru ngaji di Jogja ditangkap polisi karena merudapaksa gadis 17 tahun. Di Gowa, seorang pemuda cabuli bocah 5 tahun pada Sabtu (17/5/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Seorang guru ngaji berinisial F (56) di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi pada Jumat (16/5/2025), karena merudapaksa dan mencabuli gadis berusia 17 tahun. 

Pencabulan juga terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), di mana pelakunya adalah seorang sopir berinisial MHS (19).

Pelaku MHS ditangkap polisi karena mencabuli bocah perempuan berinisial AF (5).

Aksi pencabulan ini terjadi di sebuah gudang di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (17/5/2025) lalu.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi saat korban sedang bermain petak umpet bersama teman-temannya.

Saa itu, korban bersembunyi di sebuah gudang .

Tak lama, pelaku kemudian mendatangi korban di dalam gudang. 

"Korban sedang main petak umpet bersama temannya dan bersembunyi di gudang. Lalu pelaku menghampiri korban," kata Andi, Senin, dilansir Tribun-Timur.com.

Baca juga: Kata Kemenag soal Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Mirip Serial Walid

Selain itu, MHS memeluk dan melakukan perbuatan tak senonoh hingga membuat korban merasa sesak dan menangis 

"Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan membuka kembali pintu gudang," beber Andi.

Setelah kejadian itu, korban keluar sambil menangis.

Seorang warga berinisial I pun melihat kejadian itu.

Pelaku sempat berusaha membohongi saksi dengan menyebut bahwa korban menangis karena ketakutan melihat hantu di dalam gudang.

Sepulangnya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya

Orang tua korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved