Jarang Bayar, Pemuda di Banjarnegara Dikeroyok Tukang Parkir, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang pemudia di Banjarnegara, Jawa Tengah, dihajar beberapa tukang parkir setelah mengantarkan barang dagangan ke pasar.
"Modus operandinya para tersangka melakukan tindakan kekerasan yag dilakukan di muka umum secara bersama-sama," kata dia.
Handoyo berujar kegiatan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi ”Aman Candi-2025 dengan sasaran seperti pemerasan, pungli, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, penganiayaan tawuran, juru parkir liar, pelaku pemalakan, pemerasan dan lainnya.
Kata dia, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
(Tribun Banyumas/Khirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Tiga Tukang Parkir Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Pasar Kota Banjarnegara, Pemicu Sepele, .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.