Senin, 29 September 2025

Ayah di Banjarnegara Tusuk Anak Gegara Sakit Hati dengan sang Istri

Seorang ayah di Banjarnegara terancam 10 tahun penjara setelah menganiaya anaknya. Motif penganiayaan itu karena sakit hati dengan sang istri.

TribunKaltim
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Seorang ayah di Banjarnegara terancam 10 tahun penjara setelah menganiaya anaknya. Motif penganiayaan itu karena sakit hati dengan sang istri. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernama Agus Yudiana (37) di Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tega menganiaya anak kandungnya, ODL (14), dengan menusuknya menggunakan pisau.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) di Dusun Tinembang, dan mengakibatkan ODL mengalami luka berat.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menjelaskan motif penganiayaan berawal dari pertengkaran antara Agus dan istrinya, SL (40).

Agus berencana mengajak istri dan anaknya bermain ke Bendungan Mrican, namun tidak diperbolehkan oleh SL.

Setelah pertengkaran, Agus merasa sakit hati atas ucapan istrinya dan mengambil pisau di dapur. Ia kemudian menarik ODL ke kamar dan melakukan penganiayaan.

"Dikamar tersangka memiting leher korban lalu menusuk leher korban dari arah belakang dengan menggunakan pisau."

"Saat itu korban langsung menjerit kesakitan, selanjutnya saudara korban yang mendengar pun langsung mendobrak pintu dan menolong korban, kata Sugeng dalam keterangan resmi yang diterima Tribunbanyumas.com pada konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (8/4/2025). 

Baca juga: Sadis Pemuda di Jakarta Timur Tusuk Pemilik Toko Kelontong Akibat Tak Terima Ditegur  

Korban, ODL, mengalami luka di leher, tangan, dan perut akibat penusukan tersebut.

Saat ini, ODL masih menjalani perawatan di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara.

Agus Yudiana kini terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Teganya Bapak di Banjarnegara Ini, Sakit Hati Sama Istri, Anak Jadi Pelampiasan Penusukan

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan