Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Pentolan GRIB Jaya Semarang Ditangkap, Polda Jateng: Kasus Berbeda
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora dan beberapa anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Semarang ditangkap oleh Polda Jateng.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora dan beberapa anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Semarang ditangkap oleh Polda Jawa Tengah (Jateng)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan para anggota ormas itu kini ditahan.
"Mereka (dua ormas yang ditangkap) terlibat dua kasus berbeda. Detail kasus bisa konfirmasi ke Kabid Humas," katanya Dwi, Minggu, (18/5/2025).
Munaji ditangkap
Sehari kemudian, dalam keterangan tertulis, Dwi mengungkapkan Ketua PP Blora itu bernama Munaji (44) atau biasa dikenal sebagai Mbah Mun.
Munaji ditangkap polisi hari Sabtu, (17/5/2025), atas dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Istri Munaji, Wahyu Priyanti (45), juga ditangkap karena diduga terlibat.
"Ya keduanya ditangkap karena penipuan bisnis industri solar fiktif," kata Dwi, Senin, (19/5/2025).
Menurut Dwi, kasus itu terjadi pada bulan Agustus hingga September 2022. Akan tetapi, kasus itu baru dilaporkan korban tanggal 11 Mei 2025.
Awalnya kedua tersangka menawarkan bisnis solar industri kepada WA, seorang korban yang merupakan warga Kradenan, Kabupaten Blora.
Keduanya mengaku sebagai karyawan bagian hubungan masyarakat (humas) di sebuah perusahaan industri bahan bakar minyak (BBM) di Blora.
Munaji sempat mengklaim mengenal para petinggi perusahaan tersebut agar bisa meyakinkan korban. Padahal, gudang perusahaan itu sudah tutup sejak Juli 2022.
Baca juga: Polisi Gencar Operasi Premanisme, Pemuda Pancasila Minta Pemerintah Bina Ormas
Karena tertarik, korban menuruti apa kata Munaji dan mengirimkan uang sebesar Rp333 juta sebagai deposit.
Setelah uang dikirim, korban dijanjikan bakal dikirimi solar industri. Namun, janji Munaji tak kunjung ditepati.
"Dari kasus ini kami amankan sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lainnya," kata Dwi.
Menurut Dwi, sepasang suami istri itu adalah residivis kasus penipuan dan penadahan.
Kini kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan). Ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.