Jumat, 3 Oktober 2025

Mabuk Miras Bikin Pemuda di Kediri Tusuk 2 Temannya, 1 Korban Tewas

Akibat pengaruh miras, pemuda di Kediri terancam 20 tahun penjara usai bacok 2 temannya hingga satu korban tewas, polisi lakukan rekonstruksi, (16/5).

SuryaMalang.com/Isya Anshori
PEMUDA BACOK TEMAN - Proses rekonstruksi kasus pembacokan di Polres Kediri pada Jumat (16/5/2025). Pelaku Abdul Ghofar alias Cupir (25) membacok dua temannya saat pesta miras, hingga satu korban di antaranya tewas. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah sabit yang masih berlumur darah, kaus hijau milik korban, topi, serta sepeda motor Yamaha Vega R milik pelaku.

"Kita akan tindak lanjut sesuai dengan prosedur dan berkas akan kita kirimkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian,'' terangnya.

Dakwaan untuk Pelaku

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Darwis Albar, mengungkapkan pelaku didakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mana ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.

"Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," jelasnya.

Di sisi lain, Sutrisno selaku Kuasa Hukum Pelaku Abdul Ghofar, mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Sutrisno, Abdul Ghofar telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.

"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," ujar Sutrisno, dilansir SuryaMalang.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Malam Takbiran Berujung Maut, Tak Terima Diolok, Pria Mabuk di Kediri Bacok Dua Temannya

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Isya Anshori) (SuryaMalang.com/Eko Darmoko)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved