Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Pemalsu Dokumen Pernikahan di Sukoharjo Dituntut 3 Tahun Penjara, Korban: Kurang Adil

Ikhsan Nur Rasyidin (32), terdakwa kasus pemalsuan administrasi dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa penahanan penangkapan.

TribunSolo.com/Anang Maruf
PRIA TIPU WANITA - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Pelaku memalsukan dokumen dan mengaku sebagai PNS demi menikahi wanita muda. 

Selama persidangan di PN Sukoharjo tersebut, dirinya dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, JPU, serta kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya, Ikhsan mengaku memalsukan berbagai dokumen administrasi demi menikahi EAP.

"Saya diamankan pihak polisi 3 Februari 2025. Saya menyerahkan diri karena melakukan pemalsuan berbagai macam administrasi," ujar Ikhsan di hadapan majelis hakim.

Beberapa dokumen yang dipalsukannya antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), dan surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

"KTP saya ganti dari NIK, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan juga," jelasnya.

Menurut Ikhsan, dirinya melakukan pemalsuan itu seorang diri tanpa bantuan pihak lain.

Ia menjelaskan, proses pengeditan dokumen dilakukan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop melalui perangkat ponsel dan laptop miliknya.

"Saya menggunakan Photoshop, kemudian saya cetak fisiknya di tempat fotokopi belakang kampus UNS (Universitas Sebelas Maret)," terangnya.

KTP palsu ia cetak menggunakan bahan kertas PVC, kemudian dilakukan proses laminasi. 

Sementara itu, dalam pemalsuan KK, dirinya mengubah data anggota keluarga, termasuk nama orang tua, dengan mengolah dokumen lama melalui Photoshop.

Pemalsuan juga dilakukan terhadap surat pengantar pernikahan.

"Dari kop surat, tanda tangan lurah, semua saya ambil dari Google dan saya ubah sendiri," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pria Pemalsu Dokumen Pernikahan Sukoharjo Dituntut 3 Tahun, Korban: Yang Saya Derita Tidak Sebanding.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved