Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Pemalsu Dokumen Pernikahan di Sukoharjo Dituntut 3 Tahun Penjara, Korban: Kurang Adil

Ikhsan Nur Rasyidin (32), terdakwa kasus pemalsuan administrasi dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa penahanan penangkapan.

TribunSolo.com/Anang Maruf
PRIA TIPU WANITA - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Pelaku memalsukan dokumen dan mengaku sebagai PNS demi menikahi wanita muda. 

TRIBUNNEWS - Ikhsan Nur Rasyidin (32), terdakwa kasus pemalsuan administrasi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa penahanan penangkapan yang sudah berjalan, Kamis (15/5/2025).

Tuntutan itu disampaikan JPU di depan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Candra Nurendra tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB.

JPU Choirul Saleh mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHP, membuat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan kerugian.

"Tadi tuntutan pidananya itu pidana penjara selama tiga tahun potong masa penahanan penangkapan yang sudah berjalan," ucapnya saat ditemui Tribun Solo, Kamis.

Choirul juga menyatakan, ancaman hukuman Pasal 263 itu ialah maksimal 6 tahun penjara.

"Alasannya, tentunya ada hal-hal meringankan atau memberatkan dari terdakwa, yang memberatkan kan jelas ada kerugian yang dialami oleh korban." 

"Kemudian viral, masuk kategori meresahkan masyarakat. Kalau hal-hal yang meringankan itu tentunya belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya," jelasnya.

Menurut Choirul, dalam proses persidangan, terdakwa mengakui semua surat dokumen palsu ia buat sendiri.

"Jadi murni kekuatannya pengakuan dari terdakwa sendiri soal membuatnya. Kecuali ketika dihubungkan dengan saksi korban, Dukcapil, atau KUA baru ada petunjuk," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan ASN Gadungan di Sukoharjo, Palsukan KTP, KK dan Ijazah UGM untuk Nikah Lagi

Kekecewaan Korban

Sementara itu, korban EAP (23) mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa.

"Hukuman penjara tiga tahun dengan potongan masa tahanan selama ini sangat kurang buat saya sebagai korban. Seperti kurang adil," ucap EAP.

Menurutnya, terdakwa seharusnya menerima hukuman penjara maksimal sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan 263 ayat 1 dengan maksimal enam tahun penjara. 

"Saya masih berharap dengan keputusan majelis hakim yang mulia agar hukuman tersebut tetap maksimal karena kerugian yang saya derita tidak sebanding dengan tuntutan JPU," tuturnya.

Cara Pelaku Palsukan Dokumen

Pada Kamis (8/5/2025) lalu, Ikhsan diminta memberikan pernyataan atas dakwaan yang menjeratnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved