Pria Pemalsu Dokumen Pernikahan di Sukoharjo Dituntut 3 Tahun Penjara, Korban: Kurang Adil
Ikhsan Nur Rasyidin (32), terdakwa kasus pemalsuan administrasi dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa penahanan penangkapan.
TRIBUNNEWS - Ikhsan Nur Rasyidin (32), terdakwa kasus pemalsuan administrasi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa penahanan penangkapan yang sudah berjalan, Kamis (15/5/2025).
Tuntutan itu disampaikan JPU di depan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Candra Nurendra tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB.
JPU Choirul Saleh mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHP, membuat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan kerugian.
"Tadi tuntutan pidananya itu pidana penjara selama tiga tahun potong masa penahanan penangkapan yang sudah berjalan," ucapnya saat ditemui Tribun Solo, Kamis.
Choirul juga menyatakan, ancaman hukuman Pasal 263 itu ialah maksimal 6 tahun penjara.
"Alasannya, tentunya ada hal-hal meringankan atau memberatkan dari terdakwa, yang memberatkan kan jelas ada kerugian yang dialami oleh korban."
"Kemudian viral, masuk kategori meresahkan masyarakat. Kalau hal-hal yang meringankan itu tentunya belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya," jelasnya.
Menurut Choirul, dalam proses persidangan, terdakwa mengakui semua surat dokumen palsu ia buat sendiri.
"Jadi murni kekuatannya pengakuan dari terdakwa sendiri soal membuatnya. Kecuali ketika dihubungkan dengan saksi korban, Dukcapil, atau KUA baru ada petunjuk," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan ASN Gadungan di Sukoharjo, Palsukan KTP, KK dan Ijazah UGM untuk Nikah Lagi
Kekecewaan Korban
Sementara itu, korban EAP (23) mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa.
"Hukuman penjara tiga tahun dengan potongan masa tahanan selama ini sangat kurang buat saya sebagai korban. Seperti kurang adil," ucap EAP.
Menurutnya, terdakwa seharusnya menerima hukuman penjara maksimal sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan 263 ayat 1 dengan maksimal enam tahun penjara.
"Saya masih berharap dengan keputusan majelis hakim yang mulia agar hukuman tersebut tetap maksimal karena kerugian yang saya derita tidak sebanding dengan tuntutan JPU," tuturnya.
Cara Pelaku Palsukan Dokumen
Pada Kamis (8/5/2025) lalu, Ikhsan diminta memberikan pernyataan atas dakwaan yang menjeratnya.
Selama persidangan di PN Sukoharjo tersebut, dirinya dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, JPU, serta kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya, Ikhsan mengaku memalsukan berbagai dokumen administrasi demi menikahi EAP.
"Saya diamankan pihak polisi 3 Februari 2025. Saya menyerahkan diri karena melakukan pemalsuan berbagai macam administrasi," ujar Ikhsan di hadapan majelis hakim.
Beberapa dokumen yang dipalsukannya antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), dan surat-surat pendukung pernikahan lainnya.
"KTP saya ganti dari NIK, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan juga," jelasnya.
Menurut Ikhsan, dirinya melakukan pemalsuan itu seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
Ia menjelaskan, proses pengeditan dokumen dilakukan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop melalui perangkat ponsel dan laptop miliknya.
"Saya menggunakan Photoshop, kemudian saya cetak fisiknya di tempat fotokopi belakang kampus UNS (Universitas Sebelas Maret)," terangnya.
KTP palsu ia cetak menggunakan bahan kertas PVC, kemudian dilakukan proses laminasi.
Sementara itu, dalam pemalsuan KK, dirinya mengubah data anggota keluarga, termasuk nama orang tua, dengan mengolah dokumen lama melalui Photoshop.
Pemalsuan juga dilakukan terhadap surat pengantar pernikahan.
"Dari kop surat, tanda tangan lurah, semua saya ambil dari Google dan saya ubah sendiri," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pria Pemalsu Dokumen Pernikahan Sukoharjo Dituntut 3 Tahun, Korban: Yang Saya Derita Tidak Sebanding.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.